Aset First Travel Diambil Negara, LPSK: Hak Korban Harus Dipikirkan

Korban First Travel di PN Depok, Jawa Barat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak setuju negara merampas aset-aset First Travel hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap jemaah.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, ia tidak sependapat apabila barang bukti dan seluruh sitaan sepenuhnya digunakan untuk kepentingan negara. Karena menurut dia, negara dalam peristiwa ini tidak dirugikan sama sekali atas perbuatan Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan.

Tapi, para jemaah yang jadi korban penggelapan uang yang mengalami penderitaan berat atas kejadian tersebut.

"Negara tidak boleh mengambil keuntungan dari kasus ini, justu hak-hak korban yang harus dipikirkan," kata Edwin melalui keterangan tertulisnya pada Sabtu, 16 November 2019.

Bayangkan, kata dia, para jemaah selain sudah menderita kerugian berupa materi yang tidak sedikit, terkadang juga mengalami penderitaan psikis karena gagal umroh.

"Bahkan yang menyedihkan jika ada korban yang jatuh sakit karena memikirkan kegagalan mereka berangkat ke Tanah Suci," ujarnya.

Seperti dilansir Vivanews, Kejaksaan Negeri Depok bakal melakukan proses lelang terhadap barang bukti sitaan atas kasus penipuan umrah First Travel.

Dengan begitu, ribuan jemaah yang menjadi korban biro perjalanan tersebut terancam gigit jari alias tidak mendapatkan apa-apa. Sebab, uang hasil lelang tersebut akan masuk ke kas negara bukan untuk jemaah yang jadi korban.

"Dengan begitu, otomatis uang hasil lelang nanti masuknya ke negara semua," kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Yudi Triadi.