Ada 41 Tersangka, Begini Modus Pembobolan ATM Libatkan Satpol PP

Ilustrasi transaksi di ATM
Sumber :
  • www.pixabay.com/mrganso

VIVA – Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iwan Kurniawan mengungkapkan ada 41 orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Dari 41 orang, 13 di antaranya sudah dilakukan pemeriksaan.

Iwan menjelaskan bahwa dari 41 tersangka, ada oknum anggota Satpol PP DKI Jakarta yang dijadikan tersangka. Tapi dia tak mengungkapkan berapa jumlahnya.

"Untuk sementara, kami menetapkan tersangka karena orang-orang yang mengambil uang dengan menggunakan ATM mereka," katanya, di Jakarta, Senin, 25 November 2019, seperti dikutip dari VIVAnews.

Iwan menjelaskan modus pembobolan uang ATM yang dilakukan mereka. Menurutnya, salah satu tersangka seorang oknum Satpol PP DKI Jakarta berinisial I meminta empat temannya membuat rekening tabungan dan kartu ATM. Setelahnya, I memberi imbalan kepada empat orang itu sebesar Rp5 juta.

Adapun tujuan I meminta rekannya membuat rekening tabungan dan kartu ATM untuk diserahkan kepadanya demi bisa membobol kembali dengan menggunakan rekening tersebut. Pasalnya, dari pengalaman I pertama kali mengambil sejumlah uang di ATM Bank DKI, saldonya cuma berkurang Rp4.000.

"Jadi, salah satu tersangka ada yang mencoba membuat (kartu) ATM dengan menggunakan buku tabungan dari rekan-rekannya. Kemudian (kartu) ATM-nya dikuasai untuk mengambil uang," ungkap Iwan.

Sebelumnya diberitakan bahwa seorang anggota Satpol PP berinisial MR melakukan tindakan pembobolan ATM Bersama. Dia melakukannya setelah menemukan celah bahwa uang bisa diambil tanpa mengurangi saldo rekening di Bank DKI. Hal itu disebarkan kepada 11 rekannya.

Sebanyak 12 anggota Satpol PP DKI Jakarta itu sudah dibebastugaskan. Itu dilakukan selama kasus pembobolan ATM Bersama yang melibatkan oknum Satpol PP itu diselidiki Polda Metro Jaya.