Ombudsman akan Panggil Pemprov DKI soal Revitalisasi Monas

Kepala Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Reza Fajri

VIVA – Ombudsman Jakarta Raya akan melakukan pemanggilan terhadap Pemprov DKI terkait adanya dugaan maladministrasi dalam revitalisasi Monumen Nasional (Monas).

Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho, pelanggaran diduga dilakukan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

"Pemeriksaan akan dilakukan karena adanya dugaan maladministrasi dalam perizinan revitalisasi dan pemanfaatan kawasan cagar budaya Monas," ujar Teguh melalui keterangan yang diterima pada Jumat, 28 Februari 2020.

Teguh menyampaikan, revitalisasi yang menjadi polemik itu dinilai melanggar Pasal 80 ayat (1) UU Cagar Budaya. Pemprov di antaranya harus memastikan adanya kajian mendalam sebelum melakukan perubahan di Monas.

"Pasal 80 ayat (1) menyatakan 'Revitalisasi situs cagar budaya atau kawasan cagar budaya harus memperhatikan tata ruang, tata letak, fungsi sosial, dan/atau lanskap budaya asli berdasarkan kajian'," ujar Teguh.

Teguh menyampaikan, pemanggilan, dilakukan sehingga Pemprov DKI bisa memberi argumen revitalisasi tidak melanggar aturan. Revitalisasi sendiri saat ini sedang dimoratorium sesuai kesepakatan Pemprov-DPRD.

"Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya akan meminta keterangan kepada Pemprov DKI terkait kajian yang telah mereka lakukan," ujar Teguh.