Kronologis Penangkapan 21 Warga Negara China di Bogor

Kantor Imigrasi Bogor menangkap 21 WNA China
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR

VIVA – Pihak imigrasi belum mengungkap Informasi detail terkait penggerebekan 21 warga negara asing China di sebuah vila Kampung Ciburial, Desa Tugu Utara Kabupaten Bogor, Jumat malam, 12 Juni 2020. 

Belum diketahui visa yang mereka gunakan sebab dokumen belum ditemukan, namun karena dalam kondisi PSBB Parsial Proposional pada WNA itu langsung menjalani rapid test.

VIVAnews pun mencoba menelusuri kabar yang berkembang di masyarakat. Sejumlah kesaksian dari sumber terpercaya mengungkap mereka datang ke Kampung Ciburial ini sejak 1 April 2020.

Di dalam vila terdapat mobil mewah merek Alphard dan tiga mobil lain saat kedatangan WNA tersebut. Didapati juga ratusan ponsel, hingga catatan berbahasa mandarin. 

Menurut informasi yang dihimpun, petugas telah mendatangi dan melakukan pemeriksaan sejak Jumat  siang, 12 Juni 2020 pukul 13.00 WIB. Lokasinya sendiri berada di RT 04 RW 05 di kampung tersebut. Kepolisian Sektor Cisarua, Resor Bogor menerima laporan warga terkait adanya aktivitas WNA di Vila Samir.

Informasi warga, di dalam bangunan vila tersebut terdapat suara-suara riuh teriakan dengan bahasa asing. Namun warga sulit memeriksa lantaran penghuni tertutup.

Polisi pun mengecek lokasi dan mendapati 16 WNA asal China. Petugas sempat meminta identitas mereka namun tidak ditemukan. Di lokasi ini polisi menemukan seorang wanita bernama Sukarsih (20 tahun) warga Argotirto RT 22 RW 10, Desa Argotirto, Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang.

Baca juga: MUI Tolak RUU Haluan Ideologi Pancasila

Setelah Polisi meminta keterangan Sukarsih, benang merah mulai terhubung. Sukarsih berperan sebagai calo vila. Dia sendiri dihubungi oleh salah seorang WNA asal China bernama Dibo yang sedang mencari vila. Kepada Sukarsih, Dibo pun meminta mencarikan vila untuk teman asal negaranya. 

Usut punya usut, para WNA ini hendak pindah lokasi tinggal. Akhirnya, Sukarsih pun mendapat vila yakni Vila Reyhan 1 yang masih berlokasi di Kampung Ciburial.

Menurut keterangan Sukarsih, pada tanggal 1 April 2020, Dibo bersamanya berangkat dari Jakarta bersama 16 orang WNA. Dari informasi Sukarsih, 4 WNA lain berada di vila lain sehingga menggenapi menjadi 20 orang.

Para WNA ini berangkat menggunakan empat kendaraan. Toyota Alphard Vellfire warna putih nomor polisi A 1568 KI, mobil Honda CRV warna putih No. Pol: B 2939 EJ, serta Mitsubishi X Pander warna putih No.Pol : B 4936 BAU, dan Toyota Innova warna hitam No. Pol : B 2213 PFI.

Dua bulan berselang, pada tanggal 2 Juni 2020 16 orang WNA bersama Sukarsih pindah ke Vila Samir tak jauh dari Vila Rayhan. Vila ini juga masih dikelola oleh penjaga vila Rayhan, bernama Mahmud.

Meski telah pindah, para WNA ini masih menyewa vila sebelumnya dengan tujuan untuk tempat istirahat. Sukarsih sendiri sehari-hari bekerja untuk memasak, mencuci dan memenuhi keperluan dari para WNA tersebut.

Masih pengakuan Sukarsih, keseharian para WNA tersebut mengoperasikan laptop dan HP untuk melakukan trading mata uang asing (forex). Diketahui dalam penggerebekan itu, ditemukan 16 orang yang terdiri dari 15 laki-laki dan 1 orang perempuan.

Polisi sempat menanyakan Sukarsih tentang sebuah video yang menanyakan kegiatan dengan banyak laptop dan ponsel. "Enggak ada kegiatan apa-apa sih," sahut Sukarsih. Polisi lantas menanyakan banyaknya laptop yang digunakan di vila tersebut.

"Komputer mereka lagi forex, trading, forex itu jual beli uang asing gitu," jawab perempuan itu. Di samping wanita itu, pria WNA tidak mengenakan baju, sedang makan mi dengan menggunakan supit.

Dalam pemeriksaan tercatat para WNA menggunakan, 413 buah handphone bermerek Iphone Apple dan Xiaomi, 12 buah laptop bermerek HP, Dell, Asus, dan Samsung. Selain itu terdapat 6 Buku cacatan berisi angka dan tulisan berbahasa China.

Setelah mencari tahu keberadaan WNA lain, 4 orang WNA tinggal di vila terpisah Vila Rudang yang berada tak jauh dari lokasi Kampung Baru Jeruk. Petugas pun mengumpulkan mereka. Selanjutnya, polisi  Tim Pengawas Orang asing (TIMPORA) berkoordinasi untuk menyerahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, sebab WNA tak bisa menujukan identitas tersebut.