Tertangkap 2 WNA Asal China Curi Kartu Kredit Pelajar China di Bali

Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali tangkap Dua WNA asal China
Sumber :
  • Maha Liarosh (Bali)

VIVA Kriminal - Dua orang WNA asal China nekat membobol kartu kredit di Bali. Kedua pelaku membelanjakan barang-barang branded di Mall Bali Galeria (MBG). Total yang dibelanjakan mencapai hampir Rp200 juta. 

KSAL Muhammad Ali Kunjungi Industri Pertahanan Strategis China, Ada Apa?

Kedua pelaku berinisial HC (45) dan WY (37) yang berasal dari Henan, China. Sedangkan korbannya adalah seorang pelajar berinisial JY yang juga berasal dari China, yang tengah berlibur di Bali.

Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti menjelaskan, korban merasa kehilangan kartu kredit ketika mendarat di Bali pada 23 April 2023.

Bea Cukai Sosialisasikan Aturan Kepabeanan di Dua Wilayah Ini

Saat berada di conveyor untuk mengambil bagasi, korban baru menyadari kartu kreditnya sudah hilang dari dompet.

Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali tangkap Dua WNA asal China

Photo :
  • Maha Liarosh (Bali)
List of Countries with the Most Widows

"Korban tiba di Bali Minggu (23/4/2023) pagi sekitar pukul 07.00 WITA. Korban sudah berusaha meminta orang tuanya di Tiongkok untuk memblokir kartu kredit itu," kata Wikarniti, Jumat, 5 Mei 2023.

Saat upaya pemblokiran kartu kredit dilakukan, ternyata pelaku sudah terlebih dulu membelanjakannya. Wikarniti menjelaskan, orang tua korban menghubungi korban setelah kartu kredit tersebut diblokir.

Hanya saja, ada notifikasi transaksi yang dilakukan di wilayah Bali. Orang tua korban juga mengirimkan rekening koran transaksi di Mall Bali Galeria (MBG), Kuta, Badung.

"Korban akhirnya melaporkan ke kehilangan kartu kredit di Polres Kawasan Bandara. Laporan itu segera kami tindaklanjuti," jelasnya.

Dijelaskan lagi, selama kartu kredit berpindah tangan karena dicuri, pelaku tetap berusaha membelanjakannya. Polisi akhirnya mendapatkan informasi dari salah satu petugas toko ponsel di MBG. 

"Pelaku saat itu tengah berbelanja di salah satu toko handphone di Mall Bali Galeria. Petugas mendatangi dan menangkapnya," jelasnya.

Pelaku menguras isi kartu kredit itu dengan berbelanja fesyen bermerek termasuk membeli  Iphone 14 Promax 256GB.

"Ancaman pidananya 6 tahun penjara," jelas Ida Ayu Wikarniti. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya