Tak Bayar Pajak, Polisi Akan Cabut Data Kendaraan

Ilustrasi mobil mewah
Sumber :
  • VIVA/Jeffry Yanto

VIVA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melayangkan surat peringatan pemenuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Pembayaran tersebut maksimal 14 hari sebelum jatuh tempo pajak kendaraan.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Sumardji mengatakan, pihaknya mempunyai kewenangan untuk menghapus data kendaraan. Dengan catatan, jika pemilik kendaraan tak membayar pajak.

"Penunggak pajak selama ini setiap 14 hari sebelum jatuh tempo selalu diberikan pemberitahuan agar memenuhi kewajiban membayar pajak," kata Sumardji saat dikonfirmasi, Selasa 17 September 2019.

Aturan penghapusan registrasi serta identifikasi kendaraan bermotor telah diatur dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2012. Penghapusan akan dilakukan seandainya pemilik motor tak melakukan registrasi ulang selama dua tahun seusai masa berlaku STNK.

Dalam Pasal 1 Ayat 17 tercantum jika penghapusan regident kendaraan bermotor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya dua tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data regident ranmor pada Polri.

Sementara, Pasal 110 Ayat 1 menyebut jika kendaraan bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar regident ranmor atas dasar permintaan pemilik ranmor, atau pertimbangan pejabat regident ranmor, atau pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum

Sumardji mengatakan, pihaknya akan melakukan razia bersama Pemprov DKI Jakarta guna meminimalisir tunggakan pajak kendaraan bermotor. Untuk itu, pihaknya memberikan sosialisasi kepada pemilik kendaraan untuk meminimalisir jumlah penunggak pajak. Sosialisasi dilakukan mulai tanggal 16 hingga 30 September 2019.

"Kita juga melakukan sosialisasi program Pemprov DKI Jakarta terkait keringanan pajak dan penghapusan sanksi administrasi terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)," katanya.

Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan secara online melalui Samsat Online, channel perbankan, dan modern payment channel. Pemilik kendaraan juga dapat membayar melalui layanan lainnya, seperti Samsat Keliling, Gerai Samsat, dan Samsat Drive Thru.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta membuat kebijakan pemotongan biaya Pajak Kendaraan Bermotor. Program ini diterapkan untuk mendorong masyarakat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor di Jakarta.

Program tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.

Dalam aturan tersebut potongan harga berbeda-beda, tergantung tahun kendaraan. Untuk tahun 2012 ke bawah, potongan akan diberikan sebesar 50 persen. Lalu untuk tahun 2013 sampai 2016 diskon pembayaran pajaknya sebesar 25 persen.

Sementara itu, untuk tahun 2016 sampai 2019 tidak diberikan potongan biaya pajak. Namun seluruh kendaraan bermotor akan dihilangkan biaya administrasinya untuk pembayaran pajak. [mus]