Daftar Pemutihan Pajak Mobil dan Motor Februari 2022

Ilustrasi Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yunisa Herawati

VIVA – Pemutihan pajak kendaraan merupakan program yang digelar oleh masing-masing pemerintah daerah, dengan jadwal yang berbeda-beda.

Top Trending: Sosok di Balik Gambar Khong Guan Hingga Seorang Wanita Terancam Denda Puluhan Miliar!

Tujuannya adalah supaya para pemilik mobil dan motor bisa membayar kewajibannya yang tertunda, tanpa harus dikenakan denda.

Mereka juga terkadang bisa mendapatkan potongan biaya atau diskon, yang besarannya tergantung dai kebijakan masing-masing kepala daerah.

Review Negatif Makanan, Seorang Wanita Terancam Denda Puluhan Miliar!

Dari penelusuran VIVA Otomotif di berbagai sumber, 2 Februari 2022, ada tiga wilayah pada bulan ini yang memberlakukan pemutihan pajak. Berikut daftarnya:

Ilustrasi pengurusan STNK.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
Terpopuler: Pemutihan Pajak Kendaraan April 2024, Mobil Bisa Tempuh Jarak 2.000 Km

1. Sumatera Barat

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga 15 Maret mendatang. Program ini berisi penghapusan denda pajak kendaraan bermotor atau PKB, serta denda bea balik nama kendaraan bermotor alias BBNKB untuk unit kedua.

Para pemilik kendaraan bermotor yang hendak melakukan mutasi baik lokal maupun dari luar daerah juga dibebaskan dari pembayaran BBNKB. Penghapusan denda juga berlaku untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ.

2. Aceh

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Aceh menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Maret mendatang. Bagi wajib pajak yang menunggak PKB selama lebih dari lima tahun, cukup membayar empat tahun saja tanpa dikenakan bunga.

Demikian pula untuk kendaraan yang berpindah tangan, baik dijual maupun hibah dan warisan dibebaskan dari kewajiban membayar BBNKB. Terakhir ada pajak progresif, yang dihapus selama program ini berlangsung.

3. Sumatera Selatan

Program pemutihan pajak di Sumatera Selatan diperpanjang hingga 15 Maret mendatang, di mana denda PKB dan BBNKB II bakal dihapuskan. Selain itu, penalti akibat keterlambatan SWDKLLJ tahun berlalu juga tidak perlu dibayar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya