Pendapatan Hampir Rp20 Juta, Ini Rincian Penghasilan PNS Baru di DKI

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kompleks Balaikota di Jakarta/Ilustrasi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang baru saja diterima di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, akan menerima penghasilan atau take home pay mula-mula hampir Rp20 juta.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir, jumlah itu, terdiri gaji, juga Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) para Aparatur Sipil Negara (ASN) itu.

"Yang baru menjadi PNS, 100 persen, bila bertugas di DKI Jakarta akan menerima total gaji sebesar Rp19.949.000," ujar Chaidir saat dihubungi pada Selasa, 19 November 2019.

Chaidir menyampaikan, gaji PNS mula-mula, yaitu golongan IIIa adalah Rp2.579.000. DKI, lantas memberi TKD yang besarannya disesuaikan dengan kompetensi para PNS dengan nilai Rp17.370.000.

"Di DKI Jakarta diberlakukan Tunjangan Kinerja Daerah sebesar Rp17.370.000, dengan standar kinerja sebagai jabatan fungsional umum teknis terampil," ujar Chaidir.

Chaidir juga mengemukakan, DKI, tetap mengikuti regulasi dengan memberi besaran penghasilan PNS yang begitu tinggi. Regulasi itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, diikuti regulasi turunan di tingkat Jakarta.

"Untuk gaji CPNS maupun PNS seluruhnya secara nasional sama, diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019," ujar Chaidir.