Dari 21 Pelaku Tawuran di Grogol Petamburan, 16 Jadi Tersangka

Tersangka kasus tawuran di Grogol Petamburan
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan dari 21 pelaku tawuran di Jalan Semeru Grogol Petamburan, Jakarta Barat yang ditangkap, sebanyak 16 orang ditetapkan jadi tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan, yang memenuhi unsur 16 orang dinyatakan sebagai tersangka. Sedangkan 3 orang yang diketahui sebagai eksekutor diberikan tindakan tegas terukur karena berusaha menyerang petugas saat penangkapan," kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 15 Januari 2020.

Ke-16 tersangka itu adalah antaranya SWP (18), AR (19), RND (20), KA (22), PAN (17), KM (16), DA (15), AP( 17), YS (18), YM (16), JA (17), OS (23), SPN (14), ITI (14), MR (16) dan PNB. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi menambahkan korban bernama Hadi Iqbal Ramdani (21) saat kejadian sebenarnya hendak ke rumah temannya.

Namun, saat melintas di Jalan Semeru, datang segerombolan kelompok yang mengatasnamakan pemuda Kebon Pisang Jelambar menyerang dengan cara melempari batu, busur dengan anak panah, petasan kembang api serta bom molotov. 

Korban pun terbacok. Hingga kini korban masih terbaring kritis di Rumah Sakit Tarakan lantaran luka yang dialami cukup serius. Korban dapat luka bacok di bagian pundak, perut dan juga tangan. "Karena salah satu bagian organ tubuh itu ada yang keluar," ujar Arsya menambahkan.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 21 orang dicokok buntut tawuran yang terjadi di Jalan Semeru Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu, 15 Januari 2020 dinihari. Beberapa orang dari mereka diberi timah panas karena melawan saat akan ditangkap.

"Kita tangkap 21 pelaku tawuran, tiga di antaranya dilumpuhkan petugas karena berusaha melawan petugas," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat  AKBP Teuku Arsya Khadafi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 15 Januari 2020.