DKI Akan Tutup Golden Crown dan Venue Jika Terbukti Terlibat Narkoba

Petugas BNN saat merazian Golden Crown Kamis dini hari.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak menutup kemungkinan bakal menutup Club Bar and Lounge Venue dan Golden Crown. Hal itu terkait temuan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) bahwa beberapa pengunjung dua tempat hiburan malam tersebut terindikasi menggunakan narkotika.

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta akan memberikan sanksi terhadap dua tempat hiburan malam itu. "Dasarnya harus ada pernyataan tertulis secara resmi, bukan statement lisan. Pokoknya, kalau benar laporan BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) menyatakan ada (penggunaan narkoba), ya kita tutup," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf) Cucu Ahmad Kurnia di Jakarta Pusat, Jumat, 7 Februari 2020. 

Dia menambahkan, "Kalau memang terbukti ada keterlibatan manajemen atau pembiaran, kita lakukan tindakan Pergub 18 tahun 2018. Kita akan rekomendasikan untuk ditutup." 

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Dalam aturan itu disebutkan bahwa manjemen (THM) harus mengawasi penggunaan narkoba.

Dalam Pasal 38 Pergub 18/2018 disebutkan setiap pengusaha pariwisata wajib mengawasi dan melaporkan apabila terjadi transaksi dan atau penggunaan/konsumsi narkotika dan zat psikotropika lainnya di lingkungan. 

Pasal 54 ayat (1) juga menyebutkan, setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung. 

Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menutup dua tempat hiburan malam Club Bar and Lounge Venue dan Diskotek Golden Crown.

Karena, kedua tempat hiburan malam itu ketika dirazia oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta terindikasi banyak yang menggunakan obat terlarang narkotika.

"Jika benar seperti itu harus ditutup karena izinnya sudah disalahgunakan," ujar Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Mohammad Arifin saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat, 7 Februari 2020.

Untuk itu, Arifin meminta kepada aparat penegak hukum dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pengawasan lebih ketat lagi agar tidak terjadi kecolongan kembali. "Di sini pentingnya pengawasan tersebut, dan penegakan hukum seperti menutup tempat-tempat hiburan yang disalahgunakan," katanya.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar razia di dua tempat hiburan malam di Jakarta, yakni Club Bar and Lounge Venue dan Diskotek Golden Crown, pada Kamis, 6 Februari dini hari.

Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Polisi Arman Depari mengungkapkan, dari operasi penggerebekan dua tempat hiburan malam itu, petugas mendapati beberapa pengunjung terindikasi positif mengonsumsi narkoba jenis ekstasi dan sabu.

Hal itu diketahui dalam proses tes urine secara random kepada pengunjung dua lokasi hiburan malam tersebut. "Terindikasi mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan ekstasi," kata Arman. 

Arman merinci, dalam razia di Venue, petugas melakukan pemeriksaan urine terhadap 105 pengunjung. Hasilnya, satu orang positif konsumsi narkoba. Sementara itu di Golden Crown, petugas melakukan tes urine terhadap 184 orang. Mereka yang terindikasi menggunakan narkoba sebanyak 107 pengunjung.