Cegah Corona, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tunda 50 Sidang

Sumber :

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda kurang lebih 50 sidang perkara. Penundaan jadwal sidang ini berlangsung dua pekan.

Achmad Guntur, Humas PN Jakarta Selatan, mengatakan penundaan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona. Kebijakan itu berlaku sejak Senin 16 Maret 2020.

"Banyak, banyak banget [sidang yang ditunda]. Puluhan perkara, perdata dan pidana kan. 50 lebih itu," kata Guntur saat dihubungi, Rabu 18 Maret 2020.

Namun ada juga beberapa perkara yang tidak bisa ditunda. "Dari kemarin perkara-perkara itu ditunda dua minggu. Tapi ada beberapa perkara yang tidak bisa karena masa tahanannya mau habis. Dan ada juga beberapa perkara yang dibatasi penyelesaiannya," lanjut dia.

Selain itu, Guntur menginformasikan setiap pengunjung PN Jakarta Selatan apabila yang masih dalam tahap pengajuan beracara terpaksa ditunda dahulu sampai dua pekan.

Pemeriksaan suhu tubuh diberlakukan di depan gedung pengadilan. "Di depan pintu masuk itu juga kalau orang kelihatan flu dan demam nggak bisa masuk," ucap Guntur.