Penangguhan Aturan Ganjil-Genap Diperpanjang Lagi sampai 19 April

Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Masa penangguhan peraturan lalu lintas ganjil-genap di DKI Jakarta akibat wabah virus corona diperpanjang lagi hingga 19 April 2020. Polisi tidak akan menindak kendaraan bermotor yang melewati jalan-jalan yang selama ini diberlakukan aturan ganjil-genap.

Keputusan itu merujuk pada kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang masih dalam status darurat Covid-19, sebagaimana diungkapkan Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Fahri Siregar.

"Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil-genap (gage) yang semula ditiadakan sampai dengan 5 April 2020 diinformasikan bahwa diperpanjang, dan gage tetap ditiadakan sampai dengan tanggal 19 April 2020," katanya, Senin, 6 April 2020.

Meski penilangan terhadap pelanggar gage tidak dilakukan, polisi mengingatkan, penindakan pelanggaran lain akan tetap ditegakkan. Misal, pengendara sepeda motor yang tidak mengenak helm atau pengendara mobil yang menerobos jalur Transjakarta atau busway. Penindakan akan dimaksimalkan dengan menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik (E-tilang).

Kebijakan gage ditiadakan sementara sampai 29 Maret 2020 sejak 16 Maret. Namun kebijakan itu diperpanjang sampai 5 April 2020, kemudian dilanjutkan lagi sampai 19 April.