KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan, Ihsan Yunus di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ihsan Yunus terkait kasus dugaan korupsi Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Apa hubungannya Ihsan dengan kasus tersebut?

DPR Tolak Iuran Pariwisata Dibebankan ke Industri Penerbangan, Tiket Pesawat Bisa Makin Mahal

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa Ihsan Yunus diperiksa dalam kasus dugaan APD di Kementerian Kesehatan RI dengan kapasitasnya sebagai saksi. Ihsan Yunus, kata dia, dipanggil karena ingin ditelusuri terkait dengan kesaksiannya soal uang haram yang diduga masuk pada salah satu perusahaan pelaksana pengadaan APD.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain pengetahuannya soal kaitan informasi dugaan adanya turut serta saksi dalam salah satu perusahaan pelaksana pengadaan APD di Kemenkes RI," ujar Ali Fikri kepada wartawan Kamis, 18 April 2024.

DPR Segera Panggil KPU, Bahas Evaluasi Pemilu hingga Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan, Ihsan Yunus di KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Berdasarkan pantauan, Ihsan Yunus hanya irit bicara usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Ia terlihat mengenakan kemeja putih dan dibalut oleh jaket kulit berwarna hitam, masker putih dan celana panjang warna hitam.

PDIP Tak Mau Pusing Mikirin Jokowi dan Gibran yang 'Bakar' Rumahnya Sendiri

"Ya tadi atas Kemenkes ya, pengadaan APD," kata Ihsan kepada wartawan.

Ia pun meminta menanyakan semua hal pemeriksaannya di lembaga antirasuah kepada penyidik.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melakukan proses penyidikan terkait dengan dugaan kasus korupsi alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Kekinian, KPK sebut tersangka dalam dugaan korupsi APD itu sudah ada lebih dari satu tersangka.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa akan melakukan pengecekan lebih pasti untuk jumlah tersangkanya. Dia memastikan kalau semua tersangka akan diumumkan jika rampung menuntaskan proses penyidikan.

"Kami cek ulang kembali karena memang ada beberapa orang ya, saya kira lebih dari 1 yang ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi pastinya, nanti ada berapa orang dan identitasnya akan disampaikan ketika penyidikan cukup dan dilakukan penahanan pasti kami umumkan seterang-terangnya konstruksi perkara, pasal-pasalnya, jumlah fix dari kerugian keuangan negaranya," ujar Ali Fikri kepada wartawan Jumat, 10 November 2023.

Ali menjelaskan, sampai saat ini penyidik masih melengkapi dokumen penyidikan dugaan korupsi APD di Kementerian Kesehatan RI. "Kita prosesnya dulu kita lalui, dalam proses penyidikan melengkapi berkas perkara, penerapan pasal-pasal, pemenuhan unsur-unsurnya, baru nanti kita bicara berikutnya penerapan hukum," tutur Ali.

Adapun, total proyek APD Kementerian Kesehatan itu sebanyak Rp3,03 triliun. Anggaran tersebut merupakan anggaran Kementerian Kesehatan tahun 2020-2022.

Ali menuturkan dari total proyek Rp3,03 triliun itu, jumlah kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah dalam dugaan korupsi APD di Kementerian Kesehatan.

"Dugaan kerugian negara sementara ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang. Kami tentu menyayangkan, gelontoran dana besar dari pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan warga negara dalam menghadapi pandemi, justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi seperti ini," lanjutnya.

Ali juga menjelaskan sampai saat ini, proses penyidikan dugaan korupsi APD di Kementerian Kesehatan itu masih berproses. Sebab, akan ada pengumuman tersangka setelah semua rampung.

"Penyidikan masih berjalan dengan ditetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Namun sebagaimana kebijakan KPK saat ini, kami akan umumkan identitas para tersangka pada saat penahanan," bebernya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya