Kemenhub Tolak Usulan agar Kereta Commuter Line Disetop Selama PSBB

Rangkaian KRL Commuter Line melintas dikawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

VIVA – Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa operasional kereta api antarkota hingga kereta rel listrik tidak akan dihentikan, ditutup, ataupun dilarang sama sekali saat penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Direktur Jenderal Perkeretapian Kementerian Perhubugan Zulfikri mengatakan, yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 adalah pembatasan jumlah penumpang.

Ketetapan itu juga telah diperkuat dalam Perdirjen No.Hk.205/A.107/DJKA/20 tentang Pedoman Pembatasan Jumlah Penumpang Di Sarana Perkeretaapian Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

"Prinsip utama pengendalian adalah pembatasan jumlah penumpang baik pada kereta antarkota maupun perkotaan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 18 April 2020.

Dia mengakui, yang menjadi perhatian utama pada masa pandemi sekarang ialah transportasi kereta api di daerah yang telah ditetapkan sebagai daerah dengan PSBB dan transportasi saat mudik. 

"Pengaturan tempat duduk di sarana ini perlu ditentukan agar operator bisa lebih jelas bagaimana menyusun konfigurasi tempat duduk sarana kereta api agar sesuai dengan aturan physical distancing," tegasnya.

Pembatasan penumpang harus dilakukan sebagai langkah konkret mendukung physical distancing guna mencegah dan mengurangi penularan Covid-19. 

Kereta api antarkota ditetapkan pembatasan jumlah penumpang maksimum 65 persen dari jumlah tempat duduk, kereta api perkotaan maksimum 35 persen dari kapasitas penumpang, dan kereta api lokal, Prameks dan Kereta api Bandara maksimum 50 persen dari jumlah tempat duduk dan tidak boleh ada yang berdiri.

Untuk KRL di Jabodetabek yang telah ditetapkan PSBB, dia menambahkan, pengendalian yang dilakukan adalah dengan pembatasan, bukan menutup atau melarang sama sekali khususnya untuk melayani kegiatan dan pekerjaan yang dikecualikan selama PSBB. 

"Yang akan dilakukan adalah membatasi jumlah penumpang untuk menjaga jarak, membatasi jam operasional dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan menempatkan petugas yang akan mengawasi pelaksanaan physical distancing," ujarnya.