Warga Tak Kenakan Masker Dilarang Masuk Tangerang di Hari Pertama PSBB

Sumber :

VIVA – Tiga daerah di provinsi Banten, yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menghentikan penularan wabah virus corona mulai Sabtu, 18 April 2020.

Aparat gabungan dari Porles Kota Tangerang, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan BPBD Kabupaten Tangerang, melakukan penjagaan di sejumlah lokasi check point yang telah disediakan. Salah satunya lokasi check point di perbatasan Kabupaten Tangerang-Kabupaten Serang, yakni check point Jalan Raya Serang, Jayanti, Tangerang.

Di sana itu, petugas menyekat jalan-jalan utama lalu lintas kendaraan. Aparat memeriksa setiap orang yang melintas. Warga yang melanggar, misalnya, tidak mengenakan masker, atau mobil pribadi maupun angkutan umum yang melebihi kapasitas yang ditentukan, dilarang untuk masuk ke wilayah Kabupaten Tangerang. Petugas juga memberikan surat teguran bagi para pelanggar dan memfoto mereka serta mengecek suhu tubuh.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, untuk sementara ini pemerintah lebih meminta petugas untuk melakukan edukasi kepada masyarakat yang masih kedapatan tidak mematuhi aturan PSBB.

"Intinya kita edukasi, untuk seminggu ini kita lihat gimana dampaknya. Dan saya juga minta lebih baik saat ini masyarakat di rumah saja, kalaupun harus beraktivitas, tolong gunakan masker," katanya saat memantau lokasi check point di Jayanti.