Pemprov DKI Tolak Ribuan Permohonan Masuk Jakarta

Sumber :

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menolak 1.213 dari 6.347 permohonan penerbitan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM.

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Benni Aguscandra, penolakan itu karena pemohon tidak dapat memenuhi ketentuan proses verifikasi dalam penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan.

"67,5 persen dari total permohonan SIKM, kami tolak atau tidak disetujui, pada umumnya karena tidak memenuhi ketentuan substansial," ujar Benni di Jakarta, Selasa, 26 Mei 2020.

Benni menyampaikan, jumlah itu dicatat sejak permohonan pengajuan SIKM dibuka di corona.jakarta.go.id pada Jumat, 15 Mei 2020. Penolakan, misalnya, dilakukan kepada warga Jabodetabek yang salah mengira bahwa mereka harus mengurus SIKM untuk masuk ibu kota karena bekerja di 11 sektor yang diizinkan.

"Pemohon seperti itu ditolak kerena warga ber-KTP Jabodetabek tidak perlu mengurus SIKM saat beraktivitas sesuai dengan 11 sektor yang diizinkan di wilayah Jabodetabek," ujar Benni.

Benni mengemukakan, Pemprov DKI menerima pengajuan pembuatan SIKM untuk warga yang ingin halal bi halal keluarga hingga reuni sekolah. DKI menolak karena sesuai ketentuan, aktivitas yang dinilai tidak krusial selama masa PSBB Covid-19 harus ditekan sebesar mungkin.

"Pemohon kami sarankan untuk tetap berada di rumah dan mengikuti protokol Pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19 dan mentaati peraturan perundangan terkait pelaksanaan PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta," ujar Benni.