Polresta Tangerang Batasi Pemohon SIM, Kuota 200 Orang per Hari

Pemohon SIM di Polresta Tangerang, Jumat, 19 Juni 2020.
Sumber :
  • VIVAnews/ Sherly (Tangerang)

VIVA – Satlantas Polres Kota (Polresta) Tangerang melakukan pembatasan permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 saat ini. Hal itu dilakukan untuk menghindari adanya antrean atau kerumunan masyarakat.

Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol I Ketut Widiarto mengatakan, pihaknya hanya menyediakan kuota sebanyak 200 pemohon pembuatan SIM setiap hari. 

"Kami hanya menyediakan kuota sebanyak 200 yang dibagi menjadi dua yaitu 100 untuk pembuatan SIM baru dan 100 untuk pembuatan perpanjang SIM," katanya, Jumat, 19 Juni 2020.

Namun terkadang, peminat untuk pembuatan dan perpanjangan SIM lebih  banyak, untuk itu agar tetap terlayani, kuota perpanjangan SIM ditambah 20 persen.

"Dalam pembuatan SIM ini, lebih banyak yang melakukan perpanjangan, makanya untuk menyiasati agar dapat terlayani, terkadang kuotanya kita tambah 20 untuk perpanjangan SIM, dan penambahan itu diambil dari jatah kuota pembuatan SIM yang tidk terpakai," ujarnya.

Dia melanjutkan, dalam pembuatan permohonan SIM itu, pihaknya pun turut  memberlakukan protokol kesehatan sesuai dengan anjuran yang diberikan oleh pemerintah.

"Kami tetap lakukan pengecekan suhu tubuh sebelum masuk ke area Satlantas Polresta Tangerang, menyediakan ruang tunggu dengan memperhatikan jarak, mengurangi kapasitas peserta ujian agar jarak tetap aman dan menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer," ujarnya.