Wanita Penghina Ahok Menyesal: Saya Sudah Tua, Punya Penyakit Kronis

Seorang perempuan ditangkap polisi karena menghina Ahok di media sosial.
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Salah satu tersangka dugaan pencemaran nama baik terhadap Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, yakni KS (67 tahun), mengaku menyesali perbuatannya. Perempuan paruh baya itu pun menyampaikan permintaan maaf kepada Ahok sekeluarga.

"Tentu saya menyesal, setelah saya tahu begini, tapi nasi sudah menjadi bubur. Saya harus mencari solusinya dan saya betul-betul minta maaf kepada Bapak Basuki Tjahaja Purnama," ujar KS di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 30 Juli 2020.

Baca juga: 2 Penghina Ahok di Instagram Ditangkap

Dia berharap ada jalan untuk mediasi melalui pengacara Ahok, Ahmad Ramzy. Pasalnya, KS mengklaim sudah tak lagi sehat. Maka dari itu, apabila harus menjalani hukuman di penjara, KS merasa sudah tak sanggup lagi dengan kondisinya yang sudah renta. 

"Saya mohon diberikan kesempatan itu (mediasi). Oleh karena saya sudah tidak sehat lagi seumur ini. Jika saya harus menjalankan hukuman seperti itu, saya kira itu saya tidak akan sanggup bertahan lama karena saya mempunyai penyakit-penyakit kronis. Ini sungguh-sungguh bukan untuk mengada-ada," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan Ahok membuat laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya. Laporan dibuat ke Polda Metro Jaya. 

Menurut kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy laporan dibuat 17 Mei 2020 lalu. Laporan diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan Nomor Polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ/Tanggal: 17 Mei 2020. Dugaan pencemaran nama baik yang menimpa kliennya terjadi di media sosial.

"Pak BTP kasih kuasa ke saya untuk membuat laporan," ujar Ahmad saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 30 Juli 2020. (ren)