Gedung DPRD Jakarta Ditutup, Pembahasan Reklamasi Ancol Batal

Ruang rapat DPRD DKI Jakarta disemprot disinfektan
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Gedung perkantoran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta masih dilakukan perpanjangan penutupan untuk sementara waktu selama lima hari.  Maka, secara otomatis kegiatan rapat termasuk pembahasan soal reklamasi perluasan Ancol Jakarta Utara akhirnya batal. 

"Ya sampai minggu depan. Agenda rapat hari ini batal. Soal reklamasi dan Transjakarta," kata Anggota FPDIP DPRD DKI, Gilbert Simanjuntak, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 4 Agustus 2020. 

Baca juga: 2 Anggota DPRD DKI Positif Corona: Seorang Membaik, Satu Meninggal

Tentunya, untuk agenda ke depan harus melalui rapat Bamus lagi, karena semua harus dibicarakan dengan pimpinan dan eksekutif.

Untuk sementara waktu, para anggota dewan Ibu Kota ini akan melakukan reses atau turun ke lapangan untuk menyerap aspirasi masyarakat.

"Ke lapangan reses/serap aspirasi, rapat internal di luar gedung DPRD, rapat internal fraksi dan lain lain untuk konsolidasi," katanya. 

Untuk diketahui, penutupan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta diperpanjang hingga 9 Agustus 2020.

Hal itu berdasarkan surat DPRD Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan surat Nomor 5271-1772.11 Tanggal 28 Juli Tahun 2020, hal Penutupan Kantor dan Penyemprotan Disinfektan Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta. 

Menindaklanjuti surat tersebut angka romawi I dan mengingat situasi dan kondisi yang belum kondusif untuk melakukan aktivitas kerja dan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 serta untuk melaksanakan protokol kesehatan.

Maka Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta akan diadakan penutupan kantor dan penyemprotan disinfektan terhitung mulai hari Senin, tanggal 3 Agustus 2020 sampai dengan hari Minggu tanggal 9 Agustus 2020.

"Alasan penutupan karena masih dalam tahap sterilisasi gedung. Supaya aman dari ancaman penularan," kata Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi. (ren)