COVID-19 di Depok Meningkat, Wali Kota Instruksikan ASN Kerja di Rumah

Wali Kota Depok Muhammad Idris
Sumber :
  • VIVAnews/Zahrul Darmawan

VIVA – Wali Kota Depok Mohammad Idris menerbitkan surat edaran yang berisi perintah agar para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Depok untuk bekerja dari rumah alias work from home (WFH).

Idris memutuskan kebijakan itu setelah ditemukan kasus COVID-19 pada sejumlah ASN yang bertugas di kota itu. Bahkan, sejumlah kantor dinas yang diketahui ada pegawai yang terjangkit COVID-19 ditutup selama sepekan.

“Secara umum sudah saya keluarkan surat edaran untuk WFH pada seluruh ASN di seluruh dinas,” katanya saat dikonfirmasi pada Kamis, 27 Agustus 2020.

Baca: Istri Wali Kota Depok Positif COVID-19

WFH bakal diefektifkan mulai Senin, 31 Agustus. Di beberapa kantor pemerintah, pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan namun mekanisme kerja pegawainya diatur bekerja bergiliran atau sif. Kantor yang sudah ditutup total selama sepekan adalah kantor Kecamatan Sukmajaya dan Dinas Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat (DPAPMK).

Kebijakan ini dilakukan setelah temuan kasus positif pada tiga aparatur sipil negara di dua kantor itu—seorang di kantor Kecamataan Sukmajaya dan dua orang di DPAPMK.

Menurut Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana, semua pegawai di kedua kantor itu melakukan isolasi mandiri dan bekerja di rumah sekalian tes swab.