PNS Mangkir Terancam Penurunan Pangkat

Sumber :

VIVAnews - Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto akan memberi sanksi kepada pegawai negeri sipil yang bolos setelah cuti bersama Lebaran. Sanksi bervariasi sesuai derajat kesalahan.

Hal tersebut disampaikan saat melakukan inpeksi mendadak (sidak) pada hari pertama kerja setelah cuti bersama Lebaran di Gedung G lantai 6 dan 10, Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin 6 Oktober 2008.

Bagi pegawai yang berulang kali mangkir kerja setelah cuti bersama Lebaran akan dikenai sanksi penurunan pangkat. Seperti yang dialami Mahfud.

Pegawai biro otonomi daerah itu memiliki catatan buruk dua kali bolos setelah cuti bersama Lebaran berakhir. Mahfud akan dikenai sanksi penurunan pangkat dari golongan 3A ke 2D. "Ini perlu untuk pembinaan," kata Prijanto.

Sedangkan pegawai yang sekali melakukan pelanggaran mendapat sanksi teguran dan pemotongan uang kesejahteraan rakyat.

Dalam inspeksi mendadak yang dilakukan pukul 08.00-08.30 WIB di dua lantai kantor, 35 pegawai tidak hadir. Dari 175 pegawai di lantai 6, hanya 160 yang masuk kerja. Sedangkan di lantai 10, ada 20 pegawai mangkir dari total 106 pegawai.

Meski demikian, suasana perkantoran belum sepenuhnya berjalan normal. Para pegawai masih disibukkan dengan aktivitas silaturahmi Lebaran.