Ratusan ABG yang Diamankan di Depok Dihasut untuk Bakar Kantor Polisi
- VIVAnews/Zahrul Darmawan
VIVA – Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Depok, Komisaris Polisi Wadi Sabani menyebut, sedikitnya ada 14 akun fiktif yang digunakan pelaku untuk menghasut ratusan pelajar untuk ikut menciptakan kerusuhan saat unjuk rasa Undang Undang Cipta Kerja. Sejumlah fasilitas umum hingga pos polisi, dibakar.
Dan setelah ditelusuri, rata-rata pesan yang disampaikan bernada provokatif. Bahkan, ada isi pesan yang mengincar polisi.
“Artinya mereka diajak bukan untuk berdemo, tapi untuk melakukan perusakan, menyerang kantor polisi, bahkan membakar kantor polisi di ajakan WA grup tersebut yang kami temukan di hp anak-anak kemarin,” kata Wadi dikutip pada Sabtu 10 Oktober 2020.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Tengok Korban Demo UU Ciptaker di RS
Kemudian, oleh polisi sejumlah akun provokatif itu dilakukan take down agar tidak berkembang luas. Ia berjanji, akan mengusut kasus ini walaupun diduga kuat itu adalah akun anonymous atau fiktif.
“Kita akan lakukan penyelidikan bersama Cyber Polda untuk mencari siapa pemilik akun ini supaya bisa meminimalisir konten provokatif yang tersebar di sosmed, yang tentunya berdampak tidak baik,” tuturnya.
Untuk di Depok, total peserta aksi yang diamankan dengan usia pelajar mencapai 168 anak pada Kamis 8 Oktober 2020. “Walaupun tidak semuanya masih bersekolah,” ujar Wadi.
Berdasarkan hasil interogasi petugas, sejumlah remaja itu mengaku terhasut ajakan demo yang tersebar di media sosial (medsos). Ironisnya, tak satu pun dari mereka paham dengan apa yang dimaksud dengan Undang Undang Cipta Kerja yang aksi penolakannya mereka ikuti.
Ratusan ABG yang diamankan itu, diangkut dari tujuh titik lokasi pemberangkatan di Kota Depok, karena khawatir menjadi korban kerusuhan. Kemudian, oleh polisi para remaja itu dilakukan langkah pembinaan dengan melibatkan para orangtua masing-masing sebelum akhirnya diizinkan pulang.
Guna penyelidikan lebih lanjut, polisi saat ini masih melacak jejak digital pelaku yang diduga menggunakan akun fiktif. Jika terbukti, pelakunya bakal terancam dengan jeratan Undang Undang ITE. Kasusnya kini dalam penyelidikan Polres Metro Depok. (art)