PSBB Jakarta, Tamu Pernikahan di Gedung Cuma Boleh Maksimal 25 Persen

Ilustrasi protokol pernikahan
Sumber :
  • VIVA/ Wahyu Firmansyah

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi selama dua pekan ke depan. PSBB transisi ini akan berlaku dimulai pada Senin, 12 Oktober 2020.

Dalam PSBB transisi, mengizinkan acara akad nikah dan upacara pernikahan di dalam gedung. Meski demikian, ada sejumlah protokol persyaratan yang ditentukan.

Pun, sejumlah peraturan pernikahan yang wajib ditaati adalah tamu maksimal 25 persen dari total kapasitas normal ruangan. Kemudian, jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter.

Baca Juga: Tempat Rekreasi di DKI Kembali Dibuka, Maksimal Kapasitas 25 Persen

Lalu, peserta dilarang berpindah tempat duduk, atau berlalu lalang. Selain itu, ada alat makan dan minum disterilisasi.

Selanjutnya, pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan. Tak kalah pentingnya yaitu petugas resepsi pernikahan memakai masker, face shield, dan sarung tangan selama acara.

Untuk diketahui, Keputusan PSBB transisi itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.