Motor Tertinggal Saat Demo Omnibus Law Bisa Diambil di Markas Polda

Puluhan Motor Milik Demonstran Omnibus Law Diamankan Polisi
Sumber :
  • VIVAnews/Foe Peace

VIVA – Aksi demonstrasi penolakan pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu tidak hanya menyisakan puing-puing hasil bentrokan. Ada puluhan unit sepeda motor yang diduga milik para demonstran yang tertinggal akibat kericuhan saat aksi.

Polisi mengamankan sebanyak 69 unit sepeda motor saat aksi demo yang berakhir dengan bentrokan antara aparat keamanan dengan pendemo di Jakarta Pusat pada 13 Oktober 2020 lalu.

"Jadi pada saat terjadinya aksi kerusuhan pada Selasa 13 Oktober malam hari saat kita mau konsolidasi banyak motor yang tercecer di seputaran Patung Kuda dan Kedubes AS dan beberapa ada di seputaran Sarinah. Ini mencar-mencar semua," jelas Kepala Satuan Patroli Pengawal Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Argo Wiyono, di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 15 Oktober 2020.

Baca juga: Penjelasan Polisi soal Daftar Hitam SKCK buat Pelajar yang Ikut Demo

Puluhan kendaraan tersebut diamankan agar tidak jadi sasaran kerusuhan. Selain itu, polisi menyebut tujuannya agar tidak hilang diambil oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

"Motor ini parkir tidak pada tempatnya dan ada beberapa yang kami koordinasikan dengan jajaran reskrim, ada beberapa terindikasi peserta aksi dan ada masyarakat yang hanya melihat dan karena situasi mereka lari dan tidak berani ambil dan diamankan. Di sisi lain jangan sampai motor ini jadi aksi kerusuhan bahkan sampai hilang," jelas Argo.

Kebanyakan motor yang diamankan memiliki nomor polisi B. Motor-motor itu kini berada di Mapolda Metro Jaya. Dari 69 unit sepeda motor yang diamankan, 25 diantaranya sudah diambil oleh pemiliknya.

"Silakan bagi masyarakat yang merasa memiliki bisa ke Polda Metro dan mengkonfirmasi. Motor ini sudah kami data, sudah ada 25 orang yang datang untuk mengambil," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, meski pemilik motor itu sudah ada di Polda Metro Jaya, tetap ada prosedur yang harus dilalui sebelum bisa mengambil motor tersebut. Prosedur itu antara lain membawa surat-surat kendaraannya. Setelah itu, polisi baru mempersilakan motor-motor itu diambil oleh para pemiliknya.

"Tentunya harus bawa kelengkapan surat-surat seperti STNK, BPKB dan akan kami datakan karena ada identitas-identitas yang perlu kami cocokkan sebagai indikasi pelaku aksi kerusuhan kemarin," lanjut Argo. (ren)