Sadis, Ibu Aniaya Anak Balitanya karena Kesal Ditelantarkan Suami

Ilustrasi video kekerasan.
Sumber :
  • www.pixabay.com/TheDigitalArtist

VIVA – LQ (22), seorang ibu muda, diamankan pihak Kepolisian Resor Tangerang Selatan setelah tega menganiaya anak kandungnya yang masih balita. Hal itu dilakukannya, karena kesal terhadap sang suami yang menelantarkan dirinya dan anak kandungnya.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman mengatakan, aksi penganiayaan itu terjadi pada Juli 2020. Tindak kekerasan itu berhasil diungkap petugas, setelah video penganiayaan pelaku terhadap anaknya, tersebar luas di media sosial.

"Berdasarkan video viral yang memperlihatkan aksi ibu berinisial LQ 22 tahun, mencemplungkan kepala anak ke dalam ember berkali-kali, melihat respons tersebut pelaku kemudian diamankan," katanya, Selasa, 24 November 2020.

Baca juga: Satpol PP Turunkan Spanduk Habib Rizieq di Kota Medan

Pelaku diamankan di kawasan Ciputat, Tangsel, dan dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui, telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak kandungnya.

"Dilakukan dengan cara menyiapkan ember berisi air dan dicemplungkan kepala balita tersebut ke dalam ember. Dan motifnya adalah bentuk kekesalan terhadap suaminya, yang kemudian dilampiaskan terhadap anak tersangka. Tidak hanya itu, pelaku juga mengabadikan aksinya itu dengan merekam dalam sebuah video," ujarnya.

Lalu, dari fakta penyidikan, pelaku nyatanya adalah istri kedua dari suaminya atau pernikahan siri. Dikarenakan merasa perhatian suaminya lebih fokus kepada istri sah, alhasil membuat tersangka melampiaskan kepada anaknya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Tangerang Selatan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Pelaku dijerat pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (art)