Lima Hakim Positif COVID-19, PN Jakarta Pusat Lockdown Lagi
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terpaksa melakukan isolasi (lockdown) untuk sementara waktu menyusul sejumlah pegawai yang terpapar COVID-19. Aktivitas persidangan ditunda terhitung sejak 21 Desember hingga 23 Desember 2020.
"Berdasarkan hasil pengumuman swab PCR Covid-19 beberapa aparatur peradilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA khusus, terpapar virus COVID-19," kata Kepala Bagian Humas pada PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono, Kamis, 17 Desember 2020.
Bambang juga mengatakan, terdapat delapan pegawai yang terpapar COVID-19. Lima di antaranya merupakan hakim.
Baca: Tes Antigen Jadi Syarat Bepergian, Seberapa Akurat Deteksi COVID-19?
Karena itu, Ketua PN Jakpus Muhammad Damis memutuskan menghentikan kegiatan sidang sementara. Aktivitas persidangan dihentikan sejak 21 Desember 2020.
"Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA mengeluarkan surat keputusan terhitung sejak 21-23 Desember 2020, operasional perkantoran dan layanan pengadilan dihentikan sementara, kecuali pelayanan yang sangat mendesak yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya," kata Bambang.
Pada 3 Desember lalu, PN Jakpus menggelar swab test antigen. Semua pegawai dan hakim mengikuti pemeriksaan itu.
PN Jakpus juga pernah menutup sementara gedung pengadilan setelah ada hakim hingga pegawai pengadilan reaktif corona. Penutupan itu dilakukan pada 25 Agustus dan pada 6 Oktober 2020. (ase)