Pemalsuan Tes Swab, Penumpang Pesawat Diimbau Antisipasi 3 Hal
- VIVA/Sherly
VIVA – PT Angkasa Pura II meminta kepada setiap calon penumpang pesawat untuk mematuhi peraturan yang berlaku dalam memenuhi persyaratan perjalanan dengan pesawat di tengah masa pandemi ini.
Sesuai Surat Edaran Nomor 03/2020 yang diterbitkan Satgas Penanganan COVID-19, setiap penumpang pesawat dari dan ke Jawa harus menunjukkan surat hasil rapid test antigen yang berlaku, dan untuk ke Bali harus menunjukkan surat hasil PCR test yang berlaku.
Vice President of Corporate Communication PT Angkasa Pura II, Yado Yarismano, mengatakan, pihaknya telah berupaya untuk mempermudah calon penumpang pesawat agar dapat melakukan tes dengan baik.
"Di setiap bandara yang kami kelola tersedia fasilitas tes COVID-19. Bahkan di Bandara Soekarno-Hatta terdapat 8 titik Airport Health Center untuk tes COVID-19, dengan tiga alternatif layanan yaitu pesan jadwal, datang langsung, atau drive thru," katanya melalui siaran pers, Jumat, 8 Januari 2021.
Baca juga: Abu Bakar Baasyir Bebas, Hasil Rapid Test Negatif COVID-19
Sementara itu, Kepala Satgas Udara Penanganan COVID-19, Kolonel Pas M. A Silaban mengatakan, dengan kemudahan melakukan tes COVID-19, maka calon penumpang diimbau untuk memenuhi protokol kesehatan dan mengantisipasi 3 hal yang tidak dibenarkan.
"Pertama, agar penumpang tidak melakukan pemalsuan surat hasil tes COVID-19. Kedua, penumpang harus berhati-hati terhadap adanya upaya penipuan yang berkaitan dengan surat hasil tes. Dan ketiga, penumpang jangan tergoda praktik percaloan yang menawarkan surat hasil tes palsu," ujarnya.
Pihaknya pun mendukung dan mengapreasiasi petugas kepolisian yang berhasil membongkar adanya praktik jual beli surat hasil tes COVID-19 palsu. AP II mendukung pihak kantor kesehatan pelabuhan dalam melakukan validasi surat hasil tes COVID-19 di setiap bandara yang dikelola perseroan.