Layani Pelanggan Saat Pandemi, Panti Pijat Ditutup Permanen

Penyegelan Panti Pijat di Melawai, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Sumber :
  • VIVA/ Vicky Fajri

VIVA – Satpol PP DKI Jakarta, melakukan penutupan secara permanen terhadap sebuah panti pijat di Melawai, Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Selain melanggar protokol kesehatan, di situ juga ditemukan adanya prostitusi.

Panti pijat itu beroperasi secara diam-diam. Karena memang jenis usaha ini masih diawasi ketat saat pandemi COVID-19. Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono mengatakan penutupan panti pijat itu berdasarkan dari penyidikan yang sudah dilakukan oleh pihaknya, dan didapati adanya prostitusi.

“Griya Pijat Metropolis pada tanggal 22 Januari yang lalu kita menggadakan operasi kedapatan lewat dari waktu yang ditentukan kemudian juga kita dapati adanya prostitusi,” kata Eko kepada wartawan seusai penyegelan, 10 Februari 2021.

Baca juga: Jakarta Banjir, PDIP Kritik Anies yang Hapus Normalisasi Sungai

Dia mengungkapkan, penyegelan kepada Griya Pijat Metropolis dilakukan secara permanen. Karena melanggar peraturan yang sudah ditentukan pemerintah mengingat masih dalam pandemi COVID-19.

“ini penutupannya adalah permanen,” kata Eko menegaskan.

Setidaknya, ada tiga peraturan daerah yang dilanggar oleh panti pijat tersebut. Seperti Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

“Kemudian (melanggar) Perda No.18 tentang Kepariwisataan, kemudian Perda No.3 tentang PSBB,” lanjut Eko.

Satpol PP akan terus melakukan pengawasan, terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran di era pandemi COVID-19 saat ini. Termasuk tindakan tegas hingga penutupan permanen seperti panti pijat tersebut.

“Selama kita tutup tidak boleh ada kegiatan di Metropolis ini. Untuk pengawasan tetap kita lakukan selain dari tingkat provinsi, dari tingkat kota, kecamatan dan kelurahan untuk melakukan pengawasan setiap harinya,” pungkas Eko.