SIM Dicabut karena Sering Langgar Lalu Lintas, Kapan Berlakunya?

Ilustrasi ujian teori Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Direktorat Lalu Lintas atau Dirlantas Polda Metro Jaya, masih menunggu keputusan dari Korps Lalu Lintas Polri soal kapan diberlakukannya penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Aturan ini dianggap cukup baik, dan pemilik SIM bisa lebih hati-hati. Apalagi bagi pengemudi yang melakukan pelanggaran hingga tiga kali, maka yang keempat kalinya  SIM bisa langsung dicabut.

"Nah ini kan levelnya kan sudah level nasional, kami hanya menunggu nanti arahan dan kebijakan dari Korlantas terkait Perkap 5 tahun 2021 itu akan diberlakukan terkait dengan penggolongan SIM, pendanaan SIM," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jumat 4 Juni 2021.

Baca juga: Polda Metro Ungkap Syarat Jika Ganjil Genap Diberlakukan Lagi

Sambodo menerangkan, hal ini merupakan suatu kemajuan dalam penegakan hukum di bidang lalu lintas. Sebab, ketika SIM sudah ditandai, maka seseorang akan berhati-hati pada pelanggaran pertama, pelanggaran kedua, hingga pelanggaran ketiga.

"Mungkin pelanggaran keempat sudah bisa dicabut SIM-nya, sehingga orang akan berhati-hati. Kalau sekarang kan melanggar berkali-kali kan agak sulit. Nah, tapi dengan ada penandaan SIM itu orang akan semakin berhati-hati dalam berkendara, disiplin karena dia cuma punya tiga kali, tiga kali ditilang selesai SIM-nya dicabut," jelasnya.

Maka dari itu, Sambodo menegaskan pihaknya bersikap menunggu Korlantas untuk menerapkan aturan tersebut. Apabila harus dijalankan, maka pihaknya akan siap melakukannya. 

Korlantas Polri menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) No.5/2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM. SIM pelanggar lalu lintas akan ditandai dengan sistem poin dan jika telah mencapai akumulasi 18 poin, SIM bisa dicabut.

"Kemudian ada option-option yang kemudian dia harus uji ulang dan sebagainya, nah ini nanti tentu kami akan tunggu kebijakan dari pihak Korlantas," jelasnya.