Sediakan Jasa Pijat saat PPKM Darurat, Polisi Grebek Hotel di Jaksel

Polisi grebek hotel yang nekat sediakan jasa pijat saat PPKM Darurat.
Sumber :
  • Vicky/VIVA.

VIVA – Hotel G2 di Gandaria, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kedapatan nekat beroperasi menyediakan layanan spa dan pijat digrebek Polisi. Sebab, mereka beroperasi saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan sedikitnya 15 orang perempuan dan laki-laki yang terdiri dari kasir, terapis, hingga pengelola. Mereka semua lantas dibawa menuju Markas Polres Metro Jakarta Selatan. Hal itu tak lain guna dilakukan pemeriksaan.

"Kami lakukan penyelidikan dan benar Hotel G2 terdapat kegiatan spa dan pijat," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah kepada wartawan ketika merilis kasus ini di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin malam, 5 Juli 2021.

“Terdapat 15 terapis pijat dan dikelola oleh 1 orang dengan inisial AC,” ujarnya lagi

Selain mengamankan 15 wanita terapis dan satu pengelola, petugas juga menyita buku tamu ketika di lokasi.“Dengan kasus ini kita kenakan undang-undang ke karantinaan,” imbuh Azis

Baca juga: Anggaran Perpanjangan Diskon Tarif Listrik PLN Capai Rp2,33 Triliun

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi pada Kamis, 1 Juli 2021 memberikan pengumuman mengenai PPKM menyusul makin meningkatkan jumlah kasus COVID-19 di Indonesia dan merebaknya varian baru Corona Delta.

Pembatasan aktivitas masyarakat akan dilakukan dengan lebih ketat dibandingkan sebelumnya. Pengawasan kebijakan PPKM Mikro ini dilakukan oleh Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.