KPID Soroti Awak Media Massa Kesulitan Mobilitas di PPKM Darurat

Satu ruas jalan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ditutup menyusul kebijakan PPKM Darurat untuk pengendalian COVID-19. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dimulai 3-20 Juli 2021. Sejumlah ruas jalan keluar masuk Jakarta disekat. Untuk bisa bergerak memerlukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi para pekerja yang mulai berlaku per tanggal 5 Juli 2021. Kondisi ini disebutkan turut menyulitkan awak media dalam melakukan pekerjaan lapangan. Hal ini disoroti oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jakarta. 

Wakil Ketua KPID Rizky Wahyuni mengungkap bahwa banyak awak media yang tidak mendapatkan izin STRP dan sulit melalui titik penyekatan. Oleh karena itu KPID meminta agar awak media tetap diberikan akses mobilitas lebih lega pada saat PPKM.

"Teman-teman media melapor kepada kami mereka kesulitan mendapatkan izin saat mendaftar STRP sehingga tidak dapat melintasi titik penyekatan di beberapa wilayah masuk Jakarta. Kami harap mereka dapat diberikan izin karena media adalah sektor telekomunikasi yang termasuk dalam kategori sektor esensial yang dikecualikan untuk dapat melakukan WFH dan WFO," kata Rizky di Jakarta sebagaimana rilis yang dikirimkan, Jumat 9 Juli 2021.

STRP diterbitkan Pemprov DKI jakarta agar pekerja sektor esensial, kritikal dan masyarakat umum dengan kebutuhan mendesak bisa masuk ke Jakarta. Untuk mendapatkannya pekerja harus mendaftarkan secara pribadi maupun kolektif melalui situs  jakevo.jakarta.go.id. Rizky mengapresiasi langkah Pemprov DKI dalam mengeluarkan STRP. Namun dia mengingatkan bahwa khusus untuk awak media massa perlu waktu cepat dalam bekerja.

"Ini bagus untuk memantau dan memastikan masyarakat yang melintas masuk Jakarta adalah orang yang bekerja pada sektor-sektor penting dikecualikan sehingga membantu dalam pengendalian penyebaran covid-19 yang semakin meningkat. Namun memang harus benar-benar selektif tidak semua diperbolehkan," kata dia. 

Rizky meminta agak awak media yang tidak dapat melaksanakan tugas di rumah seperti reporter, presenter, operator dan kru atau teknisi harus bertugas WFO agar segera mendapatkan izin saat mendaftar STRP. 

"Kami mendapatkan laporan memang banyak media terutama lembaga penyiaran yang sudah menerapkan WFH sejak sebelum PPKM, tapi memang ada yang harus dilakukan dan dioperasikan dari  kantor atau studio. Ada beberapa hal terkait teknis yang memang tidak bisa dikerjakan dari rumah, ini yang harus diberikan akses," lanjut mantan aktivis HMI ini.

Diungkapkannya, selama ini awak media baik di televisi maupun radio banyak membantu dalam menyampaikan informasi terkait  pandemi COVID-19. Selain itu media juga harus terus memberikan siaran berkualitas selama pandemi kepada masyarakat.

"Rekan-rekan media selama ini membantu banyak dalam penyampaian informasi selama pandemi, mulai dari informasi seputar COVID-19 hingga tak henti memberikan imbauan dalam penerapan 5M di masyarakat. Tentu keberhasilan pelaksanaan PPKM darurat ini juga tidak terlepas dari peran teman-teman media. Mereka harus diberikan akses jika hendak melintas melaksanakan tugas jurnalistik atau akses ke kantor sesuai dengan aturan berlaku," katanya.

Selain itu Rizky juga berharap rekan media dapat menjaga diri dan menerapkan secara ketat protokol kesehatan selama melaksanakan tugas terutama di lapangan maupun selama berada di kantor. Dia juga juga meminta pihak perusahaan media aktif memperhatikan kesehatan dan keselamatan para karyawannya selama bekerja di kantor maupun di luar rumah.