Geruduk Kantor Gubernur Bali, Buruh Tuntut Karyawan Kontrak di Sektor Pariwisata Dihapus

Ratusan Aliansi Perjuangan Rakyat Bali menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Bali – Memperingati Hari Buruh Internasional yang jatuh setiap 1 Mei, ratusan Aliansi Perjuangan Rakyat Bali menggelar aksi damai bertema 'Pariwisata Berkelanjutan Kerja Berkelanjutan' di depan Kantor Gubernur Bali, Rabu, 1 Mei 2024.

Tinjau Sejumlah Wilayah, Komjen Fadil Imran Pastikan Kesiapan Polri Amankan KTT WWF 2024 di Bali

Aksi damai itu dilakukan oleh Aliansi Perjuangan Rakyat Bali yang terdiri dari Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali bersama elemen mahasiswa, dan para pekerja perikanan di Pelabuhan Benoa, serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali. 

Ratusan orang yang melakukan orasi di depan Kantor Gubernur itu menuntut pemerintah untuk menghapus status karyawan kontrak bagi pekerja pariwisata di Bali. 

Rekan Kerja Ungkap Detik-detik Pekerja di Stasiun LRT Kuningan Jatuh saat Bekerja

"Pekerja kontrak itu bisa dibuang kapan pun, kalau dibutuhkan dipanggil kalau gak dibutuhkan mereka dirumahkan. Ini menjadi persoalan," jelas Sekretaris Regional Serikat Pekerja Mandiri Bali Made Rai Budi Darsana, usai meberikan orasi, Rabu, 1 Mei 2024.

Massa yang berorasi juga menyerukan tuntutannya tentang hak dan upah yang layak bagi buruh, terutama pekerja di sektor pariwisata.

Saksi Ceritakan Detik-detik Pekerja LRT Jatuh dari Atap Stasiun Rasuna Said

"Paling penting karena tema kita hari ini adalah pariwisata berkelanjutan maka pekerjaanya pun berkelanjutan," jelasnya.

Status hubungan kerja itu kata Made Rai adalah menjadi pekerja tetap. Bukan menjadi pekerja tak tetap. Bukan memiliki perjanjian waktu tidak tertentu. 

"Waktu tertentu itu apa, jadi mereka itu bisa dikontrak harian, bisa bulanan. Ini menjadi persoalan. Maka yang kita inginkan status mereka menjadi pekerja permanen. Jadi mereka punya hak untuk memikirkan masa depan," jelasnya.

Terkait upah buruh Made Rai mengungkapkan, kenaikan upah buruh sudah ditentukan oleh negara. Upah buruh di Bali menurutnya tidak memungkinkan untuk naik hingga 4 persen atau lebih. 

"Gubernur saja tidak punya kewenangan untuk merubah. Karena sudah ditentukan dari pusat. Ini juga menjadi masalah. Upah naik di bawah 4 persen sementara kebutuhan hidupnya besar," ucapnya. 

Menurutnya, sektor pariwisata di Bali menjadi  sektor utama untuk perekonomian, akan tetapi penghasilan tidak utama atau masih rendah. 

"Jadi saya bilang kebijakan penentuan upah inilah yang harus dicabut. Upah buruh d Bali tak akan mungkin naik lebih dari 4 persen. Karena sudah ditentukan angkanya oleh pemerintah," kata Made Rai. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya