Peringati May Day, Buruh di Medan Bawa Kerenda Mayat Simbol Matinya Keadilan

Ratusan buruh menggelar unjuk rasa May Day di Gedung DPRD Sumut, Kota Medan.(B.S.Putra/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Medan – Aliansi Kemarahan Buruh dan Rakyat Sumatera Utara (AKBAR SUMUT) menggelar aksi May Day di Gedung DPRD Sumut, di Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Rabu 1 Mei 2024.

Strategi Endress+Hauser Indonesia Genjot Kinerja Bisnis 2024

Aksi ini, dengan tuntutan dari aksi May Day tahun lalu, yakni menuntut upah yang layak. Yang uniknya, dalam unjuk rasa ini. Massa  membawa sebuah keranda mayat bertulis RIP Keadilan menjadi simbolisasi kuat aksi buruh ini. 

"Sampai saat ini masih sangat banyak yang belum mendapatkan upah layak," ungkap Koordinator aksi Sofyan Muis Gajah, dalam orasi unjuk rasa tersebut.

Tolak Setoran Judi, Kapolsek Barus Dapat Hadiah Umrah dari Kapolda Sumut

Pada November 2023 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, menetapkan  Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan mengesahkan UMP Sumut 2024, menjadi naik 3,67 persen di tahun 2023. Kalau di rupiahkan UMP Sumut menjadi Rp 2.809.915.

Tiga Ribu Buruh Tangerang Turun ke Jalan Tuntut UMK 2024

Photo :
  • Sherly (Tangerang)
Agussani Kembali Dilantik Sebagai Rektor UMSU, Ini Pesan Ketum PP Muhammadiyah

“Masih banyak perusahaan yang tidak taat aturan dalam pemberian upah buruh,” ucap Sofyan.

Kenaikan upah 3,67 persen ini ditolak mayoritas kelompok buruh di Sumut. Mereka menuntut kenaikan UMP menjadi 15 persen.

Sofyan juga menyoroti soal masih banyaknya perusahaan yang melanggar hak-hak buruh. Mereka masih menemukan jamak buruh yang bekerja di atas delapan jam.“Kondisi ii melanggar hak-hak buruh sebagai manusia,” tuturnya.

Dalam aksi nya, AKBAR Sumut menolak sistem kerja outsourching atau buruh kontrak. Lewat sistem ini, buruh tidak mendapatkan jaminan pemenuhan haknya. Kerap kali, perusahaan tempat para buruh kontrak berlaku semena-mena terhadap buruhnya.

“Pebudakan modern masih terjadi di Sumatra Utara,” tegasnya.

Sofyan juga meminta dan mendesak perusahaan bisa memenuhi hak-hak difabel untuk mendapatkan pekerjaan. Begitu juga penerimaan terhadap keberagaman gender di dunia kerja.

Ilustrasi aksi buruh

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Menurut AKBAR Sumut, dunia kerja di Sumut belum sepenuhnya melakukan pemenuhan hak terhadap difabel," teriak Sofyan dengan alat pengeras suara itu.

Selain itu, ada sejumlah tuntutan lain yang disuarakan AKBAR Sumut. Di antaranya, menolak UU Cipta Kerja hingga pengesahaan RUU PRT dan Ranperda Ketenagakerjaan.

Setelah melakukan orasi di depan DPRD Sumut, massa kemudian bergerak ke titik nol Kota Medan. Setelah melakukan orasi dan aksi teatrikal, massa membubarkan diri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya