Tangani Kasus Dokter Lois, Polri Kedepankan Restorative Justice

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

VIVA – Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menjelaskan alasan tidak ditahannya dokter Lois Owien. Dokter Lois merupakan tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoax dan keonaran karena menyatakan tidak ada wabah COVID-19. Menurut Slamet dalam hal ini, Polri mengedepankan keadilan restoratif atau restorative justice.

“Polri dalam hal ini mengedepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain,” kata Slamet melalui keterangannya pada Selasa, 13 Juli 2021.

Selain itu Slamet mengatakan bahwa hal memenjarakan dr Lois bukan opsi satu-satunya. Menurut dia, penjara merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum

“Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum atau diistilahkan ultimum remidium,” ujarnya.

Oleh karena itu, Slamet berharap perbuatan yang dilakukan dr Lois ini tidak diikuti oleh masyarakat dengan membuat opini bahwa COVID-19 itu tidak ada. Apalagi para dokter juga harus bijak dalam menggunakan media sosial sebagai alat komunikasi sosial.

Polri kata dia bersama tenaga kesehatan saat ini seharusnya sedang fokus menekan angka penularan COVID-19. 

"Indonesia sedang berupaya menekan angka penyebaran pandemi. Sekali lagi pemenjaraan dokter yang beropini diharap agar jangan menambah persoalan bangsa. Sehingga Polri dan tenaga kesehatan kita minta fokus tangani COVID dalam masa PPKM Darurat ini,” lanjutnya.