Bersimpang Kata Formula E Jakarta
- Dok: Jakpro
Langkah berbeda ditempuh 7 fraksi lainnya di DPRD DKI Jakarta. Mereka antara lain Fraksi PKS, PAN, Nasdem, Demokrat, Gerindra, Golkar. "Sangat paham tentang pentingnya memperbaiki ekonomi Jakarta dan Indonesia sesudah masa pandemi COVID-19. Termasuk pentingnya penyelenggaraan Formula E yang juga didukung Presiden Jokowi," kata Sekretaris Fraksi PKS di DPRD DKI, Muhammad Taufik Zoelkifli.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
- Facebook Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak keberatan jika anggota DPRD menggunakan hak interpelasi untuk merespons kebijakan Formula E yang kini jadi salah satu prioritas Pemprov DKI. Anies mengatakan, interpelasi merupakan hak anggota DPRD. "Itu adalah hak Dewan dan diproses di Dewan jadi itu adalah sesuatu yang memang menempel pada anggota DPRD,” ujarnya, di Jakarta, Jumat, 27 Agustus 2021.
Anies menambahkan, "Bagi kami yang penting warga Jakarta, bukan interpelasi, yang terpenting adalah warga Jakarta selamat, warga Jakarta bisa bekerja dengan baik.”
Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memutuskan untuk menggelar perhelatan balap mobil listrik Formula E pada 2022 mendatang. Gubernur Anies mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022. Dalam Ingub itu, penyelenggaraan balap Formula E pada Juni 2022 menjadi salah satu isu prioritas Pemprov DKI Jakarta.
Sejatinya, Formula E digelar di Jakarta pada Juni 2020. Namun lantaran pandemi COVID-19, kegiatan itu ditunda. Anies memutuskan untuk menunda penyelenggaraan Formula E musim pertama 2019/2020 pada Juni 2020. Penundaan itu dilakukan melalui Surat Nomor 117/-1.857.73 tanggal 9 Maret 2020 kepada Organizing Committee Jakarta E-Prix.
Beberapa waktu lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta telah merilis hasil audit laporan pembiayaan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk ajang Formula E pada tahun anggaran 2019-2020. BPK menemukan masalah dalam hal pembiayaan, risiko kegagalan pengelolaan pendapatan hingga dampak ekonomi yang dihasilkan.
BPK Perwakilan DKI Jakarta mencatat berdasarkan transaksi keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Tahun Anggaran 2019 hingga 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah membayar Rp983,31 miliar kepada Formula E Operations (FEO).
“Berdasarkan penelitian transaksi keuangan terkait penyelenggaraan Formula E diketahui bahwa pembayaran yang telah dilakukan kepada FEO adalah senilai 53 juta Pound Inggris atau setara Rp983,31 miliar," tulis laporan BPK Perwakilan DKI Jakarta seperti dikutip dari Antara, Selasa, 23 Maret 2021.