Gerebek Prostitusi Online, Ada Yang Sedang Berhubungan
- VIVA/Willibrodus
VIVA – Praktik prostitusi online anak di bawah umur yang terjadi pada sebuah hotel di daerah Sunter, Jakarta Utara, berhasil dibongkar polisi. Semua berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh tim unit III Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
"Mendapatkan informasi melalui patroli siber mengenai adanya perdagangan wanita di bawah umur," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Ajun Komisaris Polisi Sang Ngurah Wiratama, Selasa 7 September 2021.
Dari laporan tersebut, kemudian anggota bergerak ke sebuah hotel di daerah Sunter dan menggerebek sebuah kamar berdasar informasi tadi. Di sana, jelas dia, polisi mendapati seorang pria dan wanita yang sedang berhubungan.
Baca juga: Kronologi Mata Elang Rampas Motor Ojol Sampai Gelayutan
"Kemudian tim melakukan pengembangan ke para mucikari dan berhasil diamankan dan saat ini ditetapkan sebagai tersangka yaitu RF dan ZSS," katanya.
Dia menambahkan, RF berperan mencari perempuan di bawah umur. Sementara ZSS mencari pelanggan jasa prostitusi. Dari keterangan tersangka, mereka mematok harga Rp1,2 juta. Dari nominal itu lantas dibagi kepada korban sebesar Rp400 ribu. Kemudian, sebesar Rp750 ribu diberikan pada pihak yang mencarikan tamu. Sedang tersangka RF dapat Rp350 ribu dan ZSS Rp400 ribu.
Pihak kepolisian hingga kini masih melakukan pengembangan, terkait kemungkinan jaringan lain dalam kasus prostitusi online ini.
"Bahwa tersangka dan korban anak di bawah umur tersebut tidak saling kenal dan berkomunikasi melalui media sosial, dan melalui media sosial tersebut pula terjadi kegiatan tawar menawar prostitusi tersebut," katanya lagi.