Polisi Incar Pelaku Lain di Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat (kanan)
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Meski telah menetapkan tiga pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang jadi tersangka, polisi mengatakan kemungkinan ada tersangka lain dalam kebakaran Lapas Tangerang.

Pasalnya, ketiga tersangka ini baru yang dipersangkakan atas Pasal 359 KUHP. Sementara itu, menurut polisi untuk yang dipersangkakan atas Pasal 187 dan 188 KUHP belum rampung. Sebabnya, polisi masih mengumpulkan alat bukti guna menentapkan tersangka atas persangkaan pasal ini.

"Untuk Pasal 187 dan atau Pasal 188 KUHP, masih dibutuhkan alat bukti lain," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat di Markas Polda Metro Jaya, Senin 20 September 2021.

Tubagus mengaku pihaknya akan segera menentukan tersangka lain itu pekan ini. Pihaknya akan segera mengumpulkan alat bukti lain yang masih kurang, kemudian mereka akan segera melakukan gelar perkara guna menentukan tersangka lain ini. "Insya Allah bisa kami selesaikan Minggu ini," katanya.

Untuk diketahui, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mentapkan 3 orang jadi tersangka kebakaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan ketiganya adalah RU, S, dan Y.

"Ada 3 tersangka di sini," kata Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Senin 20 September 2021.

Sebelumnya, korban jiwa dalam tragedi kebakaran di Lapas Tangerang bertambah lagi satu orang sehingga menjadi 49 orang. Korban diketahui meninggal dunia pada Kamis, 16 September 2021 di RSUD Tangerang.