Penangguhan Penahanan Aan Dikabulkan

Sumber :

VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan atas Susandhi bin Sukatma alias Aan, terdakwa kepemilikan ekstasi.

"Menyatakan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa dari rumah tahanan (rutan) negara," kata Ketua Majelis Hakim Artha Theresia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 1 April 2010.

Pertimbangan hakim mengabulkan permohonan penangguhan tersebut, karena terdakwa mengalami kekerasan fisik sehingga memerlukan perawatan medis.

"Memerintahkan penuntut umum untuk memberikan salinan surat ketetapan kepada keluarga terdakwa," kata Artha.

Perkara Aan mengundang perhatian karena dalam proses penahanan dan penetapan tersangka diduga ada rekayasa.

Aan diduga mendapatkan kekerasan saat menjalani pemeriksaan di kepolisian. Aan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang sejak 15 Desember 2009.