Polisi Akan Jemput Paksa Pengelola Apartemen Tempat Prostitusi Online

Ilustrasi pelaku mucikari prostitusi online.
Sumber :
  • VIVAnews/Zahrul Darmawan

VIVA – Pemanggilan kepada pengelola Apartemen Sentra Timur, Pulogebang, Jakarta Timur, kembali dilakukan polisi, pada hari ini Senin 4 Oktober 2021.

Hal ini terkait praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di sana. Sayangnya, sampai sore ini pengelola apartemen tersebut tidak juga datang memenuhi panggilan di Polda Metro Jaya. 
Hal itu dikatakan Kepala Unit IV Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Dedi.

"Belum memenuhi panggilan," ujar dia kepada wartawan, Senin 4 Oktober 2021.

Usut punya usut, ternyata panggilan ini merupakan panggilan kedua yang dilayangkan polisi. Sebelumnya, panggilan pertama dilakukan pada Jumat 2 Oktober 2021. Namun, saat itu pihak pengelola tak hadir memenuhi panggilan sehingga dijadwalkan panggilan kedua hari ini. Kata dia, bila hari ini pihak pengelola tak hadir lagi, maka pihaknya akan menjemput paksa. 

"Kalau nggak datang ya perintah membawa," ujarnya. 

Lebih lanjut dia mengatakan, sampai saat ini baru pihak sekuriti apartemen saja yang sudah. Namun, hal itu dirasa belum cukup karena polisi masih memerlukan keterangan pengelola guna memastikan ada atau tidaknya keterlibatan apartemen dalam praktik prostitusi online anak di sana.

"Sementara yang sekarang ini pihak pengelolanya dulu satu orang dulu. Kan dari situ ketahuan siapa yang bertanggung jawab terhadap lingkungan tersebut apakah ada keterkaitan dengan mereka atau tidak," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Apartemen Sentra Timur, Pulogebang, Jakarta Timur, digerebek polisi. Sebanyak tiga anak yang menjadi korban eksploitasi, turut diamankan saat penggerebekan terjadi. 

Praktik esek-esek ini terkuak, setelah polisi mendapat laporan dari salah satu orangtua korban. Anak mereka yang berinisial MF (17) tidak kunjung pulang setelah izin bermain dengan temannya sejak awal September 2021 lalu.

"Sekitar tanggal 24 September 2021 pelapor ibu kandung korban mengetahui ada akun MiChat yang menawarkan foto anak korban untuk prostitusi di Apartemen Sentra Timur," ucap Kepala Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Pujiyarto kepada wartawan, Kamis 30 September 2021.

Dari informasi itu, lantas pihaknya melakukan penggerebekan pada Rabu 29 September 2021 kemarin. Polisi mendapati MF dan dua anak di bawah umur lainnya yakni berinisial SIR (16) dan AJ (17) yang jadi korban eksploitasi seksual. Dia menambahkan, joki dalam kasus ini berinisial MH (17) dan DZ (17).

"Serta beberapa orang joki yang menjajakan anak di bawah umur untuk layanan seksual," katanya.