SD Negeri di Tangerang Disegel Ahli Waris Pemilik Tanah

SD di Tangerang di Segel ahli waris pemilik tanah.
Sumber :
  • Sherly / VIVA.

VIVA – Sekolah Dasar Negeri Kiara Payung, Desa Kiara Payung, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, disegel setelah terlibat sengketa tanah.

Alhasil, puluhan anak yang sedang melakukan kegiatan asesmen nasional pun terpaksa memberhentikan kegiatannya, dan keluar dari gedung sekolah.

Peristiwa itu terjadi pada Senin, 25 Oktober 2021. Di mana, tindakan itu dilakukan setelah pengadilan sengketa tanah dengan luas 3.000 meter itu dimenangkan oleh pihak ahli waris Alm Miing Bin Rasiun.

Hal tersebut berdasarkan keputusan pihak Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara 1103/DT.G/2019/PN.TNG, tanggal 9 Juni 2020. Dan diputuskan pada surat dengan Nomor 1103/Pdt.G/2019/PN.Tng, tanggal 15 Januari 2021.

Salah seorang anak dari ahli waris, Muhidin mengatakan, penyegelan itu dilakukan setelah pihaknya kecewa dengan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar yang terkesan abai soal proses sengketa tanah.

"Kita kecewa dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Bupati Tangerang, karena terkesan abai dan taat dan patuh terhadap keputusan pengadilan," katanya, Selasa, 26 Oktober 2021.

Sejak awal gugatan soal penggunaan lahan di tahun 2019 sampai putusan pengadilan tanggal 9 Juni 2020 tidak pernah ada kejelasan soal itikad baik Pemda akan penggunaan lahan itu.

"Tidak ada itikad baik pemda, karenakan dari putusan itu dimenangkan oleh ahli waris," ujarnya.

Karena itu, pihaknya pun terpaksa melakukan penyegelan dan penutupan pada sekolah tersebut.

"Langkah kita ya segel, sampai ada itikad pemda untuk melakukan pembahasan," ungkapnya.