Tolak Pelat Kuning atau Pakai Stiker, Taksi Online Tak Kebal Gage

Partisi plastik yang dipasang di taksi online
Sumber :
  • dok. Mobil Lubricants

VIVA – Regulator tidak lagi membuka peluang bagi taksi online untuk mendapatkan pengecualian terbebas dari kebijakan ganjil genap. Sebab, kategori kendaraan mereka adalah kendaraan pribadi bukan transportasi umum apalagi massal.

Kepala Bidang Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Masdes Arrofi menjawab adanya permintaan dari beberapa kalangan masyarakat. Supaya taksi online bebas ganjil genap selama masa Pandemi COVID-19.

Dia mengatakan, usulan kebijakan tersebut tidak bisa diterapkan lantaran memang taksi online menggunakan kendaraan pribadi dan tidak ada penanda khusus yang bisa digunakan kepada mereka seperti stiker atau pelat nomor.

"Jadi plat kuning tidak mau, stiker tidak mau dulu, karena memang identitasnya mobil pribadi. Ini tidak ada identitasnya sebagai angkutan umum," tegas dia dalam webinar MTI, dikutip Jumat, 5 November 2021.

Sekali pun nantinya diperkenankan untuk kembali menerapkan stiker, Masdes menekankan perlunya stiker yang sangat mencolok dan tidak mudah diduplikasi secara ilegal. Ini tentu ditekankannya pasti kembali ditolak taksi online.

"Sebetulnya dulu diameter 9 sentimeter kecil sebenarnya mau ditempel di kendarannya mereka menolak. Mereka mungkin ingin privasi tapi ini kan harus eye catching yang mudah teridentifikasi petugas," tuturnya.

Baca juga: Babak Baru Rencana Investasi Foxconn, Kali Ini Kendaraan Listrik

Di sisi lain, dia melanjutkan, jika nantinya stiker digunakan untuk mengidentifikasi taksi online maka saat proses inspeksinya di lapangan akan menimbulkan masalah kemacetan baru. Sebab proses inspeksi ini akan tetap menimbulkan antrean.

"Sekarang stiker pakai QR Code katanya, bisa juga. Tapi ini kan berdampak ke inspeksinya paling tidak timbulkan antrean ke belakang yang isunya besar sekali. Tapi pelajaran dulu stiker kecil saja ditolak," tegasnya.

Menteri Perhubungan saat resmikan stiker untuk taksi online.

Photo :
  • VIVA.co.id/Putri Firdaus

Direktur Lalu Lintas BPTJ Kementerian Perhubungan Sigit Irfansyah menambahkan bahwa tidak ada lagi peluang bagi taksi online untuk ditetapkan penanda khusus saat ini. Meskipun tujuan mereka hanya untuk terhindar dari ganjil genap.

"Tapi enggak fair lah kalau kita bicaranya seperti itu karena mereka sudah menolak regulasi yang kita buat dibatalkan pengadilan tinggi artinya tidak berlaku lagi. kalau mau ya ikut regulasi secara umum yang mengatakan itu angkutan umum," tuturnya.

Dia pun menekankan, saat ini fokus pemerintah adalah kembali mendorong masyarakat untuk kembali memanfaatkan angkutan massal yang saat ini diketahui juga sudah saling terintegrasi dengan taksi konvensional.