Mengaku Dipukuli, Seorang Warga Tangerang Malah Dipidana

Penganiayaan ilustrasi
Sumber :
  • www.pixabay.com/bykst

VIVA – Seorang warga Tangerang berinisial WW harus berurusan dengan hukum buntut dituding melakukan dugaan pengeroyokan atau penganiayaan. Padahal, WW mengaku kalau dirinyalah yang sejatinya merupakan korban dugaan penganiayaan.

“Klien kami diserang, kok malah dipidana,” ujar Kuasa Hukum WW, Arifin Umaternate kepada wartawan, Jumat 26 November 2021.

Arifin lantas mengungkap duduk kasus yang sebenarnya dialami kliennya. Pada 22 Oktober 2020 sekitar pukul 15.00 WIB berlokasi di Boulevard Gading, Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, seseorang wanita berinisial L dan suaminya AO tiba-tiba mendatangi dan langsung menyerang WW. 

“L dan AO menunjukkan sikap yang kasar yakni marah dan menyerang WW dan melakukan kekerasan dengan cara melempar WW dengan gembok hingga mengenai badan WW serta mencakar tangannya,” ucap dia.

Buntut dilempar dan dicakar, kliennya pun lantas menderita memar dan luka pada tangan kiri, leher, dada dan pipi kiri. WW diklaim juga sempat mengalami gangguan pendengaran. Arifin menilai kalau tindakan L dan Suaminya AO itu diduga karena tuduhan terhadap WW kalau dia ada main dengan L.

“WW dituduh telah berselingkuh dengan L. Padahal WW menyatakan tidak pernah melakukan hal itu, bahkan menurut WW ia sudah lebih dari 4 tahun tidak bertemu dengan L,” kata Arifin.

Atas hal ini, kliennya kemudian melaporkan L dan AO ke Polsek Kelapa Dua. Laporan itu tercantum dalam nomor LP/505/K/X/RES.1.6/2020 Sek.Klp Dua. Tapi, pada 3 Desember 2020, L dan AO membuat laporan balik terhadap WW di Polres Tangerang Selatan dengan Nomor LP/1283/K/XII/2020/SPKT Res.Tangsel atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan.

“Laporan balik dari Limy ini ternyata berjalan mulus dan mengakibatkan WW ditahan di Rutan hingga perkara dibawa ke persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang Selatan,” katanya.

Selama persidangan, WW mengajukan permohonan pengalihan penahanan dan akhirnya penahanan terhadap WW berubah jadi tahanan kota. Arifin menambahkan, laporan L dan AO pun ikut menyeret anak WW ke dalam perkara ini dan menjadikan anak itu hingga jadi terdakwa di persidangan.

Arifin menambahkan, dalam perkara ini saudari L juga minta ganti rugi kepada kliennya untuk membayar kerugian sebesar Rp20 miliar. Karena keanehan ini, dia pun meminta aparat hukum memberikan perlindungan hukum kepada kliennya.

“WW dan anaknya terancam hukuman pidana berdasarkan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan, atau pasal 170 KUHP  dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan,” ujar dia.

Baca juga: Tahanan Polrestabes Medan Dianiaya hingga Tewas di Penjara