Pemprov DKI Ubah Nama Jalan, Dirlantas: Pergantian STNK Gratis

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Perubahan sejumlah nama jalan di DKI Jakarta yang diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menimbulkan keresahan masyarakat soal pergantian data kependudukan hingga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

Menanggapi hal tersebut, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Sambodo Purnomo Yogo mengaku tidak memaksa pemilik kendaraan langsung mengganti alamat rumah dengan nama jalan yang baru.

"Kita akan upayakan supaya perubahan nama jalan tidak menimbulkan dampak ke pembiayaan," kata Sambodo dalam keterangannya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 28 Juni 2022.

Lanjut Sambodo, pemilik kendaraan dapat melakukan perubahan nama jalan di STNK ketika membayar pajak lima tahunan. Nantinya akan ada perubahan data alamat ketika pembayaran pajak sekaligus perpanjangan pajak pelat nomor.

Sambodo meminta kepada seluruh masyarakat tidak perlu khawatir dengan perubahan nama yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI.

"Kecuali dalam pembayaran 5 tahun dia perlu ganti STNK pada saat itu lah diganti alamatnya sesuai alamat yang ini (perubahan nama jalan)," tambah Sambodo.

Hal tersebut mendukung pernyataan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi. Dia menegaskan pihaknya akan menggratiskan biaya pembaruan data dokumen administrasi pemilik kendaraan yang terdampak perubahan nama 22 jalan di DKI Jakarta.

"Kami menyesuaikan nanti data kendaraan yang mana masyarakat yang harus terkena dampak pergantian nama jalannya tidak dikenakan wajib ganti STNK, tapi data dari Gubernur lah yang akan kami gunakan jalan lama menjadi jalan apa," kata Irjen Pol. Firman Shantyabudi di Pendopo Balaikota DKI Jakarta, Senin, 27 Juni 2022.

Menurut Firman, pihak kepolisian tak mewajibkan para pengendara langsung mengubah STNK bagi yang terdampak. Namun, jika pengendara ingin melakukan perubahan data pada dokumen. Firman menegaskan, mereka tidak akan dipungut biaya sepeser pun dalam pergantiannya.

Baca juga: Anies Ubah Nama Jalan, DKI Siapkan 50 Ribu Blanko e-KTP