Saat Korban Penipuan Koperasi Geruduk Mabes Polri dan Kejaksaan

Massa aksi tuntut kasus KSP Indosurya
Sumber :
  • VIVA / Yeni Lestari

VIVA – Massa yang merupakan korban kasus penipuan investasi dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya memenuhi depan Museum Polri, Mabes Polri, Jakarta Selatan. Para massa melakukan aksi demonstrasi untuk menuntut kasus tersebut agar segera naik persidangan.

Berdasarkan pantauan VIVA di lapangan, massa mulai berkumpul di depan Museum Polri siang tadi. Mereka melakukan orasi sebelum akhirnya melanjutkannya dengan aksi longmarch ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kuasa hukum korban Indosurya, Alvin Lim menyatakan aksi demonstrasi ini merupakan bentuk protes terhadap penegakan hukum kasus Indosurya yang tak kunjung disidangkan.

Massa aksi tuntut kasus KSP Indosurya

Photo :
  • VIVA / Yeni Lestari

"Jadi aksi hari ini merupakan aspirasi masyarakat yang diluangkan dan dieskpresikan secara damai. Jadi, para korban ini terutama investasi bodong sangat kecewa dengan proses penegakan hukum. Karena kasus Indosurya ini lepas artinya tidak disidangkan, enggak P21," ungkap Alvin Lim kepada wartawan, Selasa, 28 Juni 2022.

Kata Alvin, pihaknya menduga ada sejumlah oknum yang turut membuat kasus ini tidak berjalan hingga ke proses persidangan. Sehingga, ia meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membenahi oknum-oknum tersebut agar sesuai dengan prinsip dan semboyan Polri Presisi Berkeadilan.

"Jadi bukan institusinya, institusinya baik, tetapi oknum inilah yang harus dibenahi oleh Kapolri. Kemudian, kami mau fokuskan tentang janji Kapolri, semboyan prinsipnya yaitu Presisi Berkeadilan dan pernyataannya untuk mempersilahkan masyarakat memberikan kritik. Inilah (aksi demonstrasi) kritik yang membangun itu," jelasnya.

Selain menuntut kasus Indosurya segera dipersidangkan, para massa aksi juga menyuarakan sejumlah tuntutan lain diantaranya:

1. Agar Jaksa Agung segera P21 kasus Indosurya
2. Agar Jaksa Agung tarik berkas perkara Alvin Lim di PN Jakarta Selatan
3. Jaksa Agung harus bela masyarakat, proses hukum Penjahat Skema Ponzi Indosurya, bukan malah melanggar HAM dan menyidangkan Alvin Lim dalam perkara yang sama. 
4. Kapolri agar segera Tersangkakan Raja Sapta Oktohari. 
5. Kapolri cegah Kriminalisasi LP ITE thdp Alvin Lim di Polda Metro Jaya di Kamneg yang lgsg naek sidik tanpa klarifikasi
6. Proses LP mandek Investasi bodong

Sebagai informasi, polisi menetapkan tiga petinggi KSP Indosurya sebagai tersangka, yakni Henry Surya, June Indria dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta, Suwito Ayub. Kini, Suwito masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau berstatus buron. 

Ketiganya disangkakan dugaan tindak pidana perbankan dan/atau tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Namun, dua dari tiga tersangka yakni Henry Surya dan June Indria dibebaskan. Pembebasan keduanya sesuai dengan dasar hukum yaitu merujuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan lainnya. 

"Masa penahanan di Polri habis selama 120 hari, berkas perkaranya belum dikembalikan dari jaksa ke Polri, maka penyidik harus mengeluarkan tersangka yang ditahan demi hukum," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 26 Juni 2022.