Lepas Dari Jerat Hukum, Aan Bersyukur

Ilustrasi.
Sumber :
  • unisa.edu.au

VIVAnews - Suhandi alias Aan mengaku bersyukur atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan dakwaan terhadap dirinya batal demi hukum.

"Alhamdulillah, saya bersyukur kepada Allah," kata Suhandi usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Mei 2010.
 
Terkait langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh, Aan menyerahkan semuanya kepada tim penasehat hukum. "Pasti mereka lebih mengerti," kata dia lagi.
 
Aan yang terharu atas putusan tersebut juga mengatakan, bahwa apa yang dia tunjukkan sekarang bukan suatu kepura-puraan. "Saya cuma berdoa, air mata ini bukan kepura-puraan," tambahnya.
 
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum. Jaksa berpendapat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanggal 15 Desember 2009, adalah cacat demi hukum. Karena berita acara tersebut batal demi hukum, maka dakwaan juga dinyatakan batal demi hukum.

"Maka berkas perkara dikembalikan kepada penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia.

Suhandi alias Aan adalah terdakwa kasus dugaan kepemilikan satu butir ekstasi. Karenanya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menganggap ada yang tidak sesuai fakta dalam kasus tersebut.(hs)