Kapolda: Tak Ada Kepentingan Dalam Kasus Aan

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Wahyono
Sumber :
  • Antara

VIVAnews - Kapolda Metro Jaya kembali membantah adanya dugaan rekayasa dalam kasus Suhandi alias Aan, terdakwa kasus dugaan kepemilikan satu butir ekstasi yang divonis bebas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Mei 2010 lalu.

"Kita malah kembali pertanyakan, yang rekayasa itu siapa? Atau jangan-jangan kita yang direkayasa," tanya balik Kapolda Irjen Wahyono kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jumat 21 Mei 2010.

Namun, kata dia, pihaknya tetap menghargai atas keputusan di pengadilan. Kapolda menegaskan kalau dalam kasus Aan, Polda Metro Jaya tidak ada kepentingan sama sekali.

Dalam kejadian ini menurut Kapolda harusnya yang didalami adalah Polda Maluku, pasalnya Polda Maluku-lah yang melakukan penggeledahan, sementera Polda Metro Jaya hanya menerima hasil pelimpahan dari penggeledahan tersebut. "Kita hanya menerima barang bukti dan tersangka," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Artha Theresia menganggap, dakwaan penuntut umum berdasarkan keterangan saksi dan terdakwa di persidangan diperoleh fakta yang tidak sesuai.

Karenanya Majelis Hakim menganggap BAP Aan catat demi hukum karena tidak sesuai dengan fakta dalam kasus tersebut.  (umi)