Lab Sentul Beli Bahan Baku Sinte dari China, Transaksinya Pakai Kripto

Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Suyudi Saat Konpers Penggerebekan Lab Sinte di Sentul
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta - Sebanyak lima orang ditetapkan jadi tersangka kasus laboratorium home industry tembakau sintetis yang ada di sebuah rumah di Perumahan Montain View Sentul City, Bogor, Jawa Barat. Diungkap kalau bahan baku utama pembuatan narkoba itu dikirim dari Tiongkok.

Sempat Jualan Takjil, Epy Kusnandar 'Preman Pensiun' Kembali Ditangkap Polisi

"Mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya sindikat daripada narkoba jenis PINACA tersebut yang akan dikirim melalui paket ke Indonesia. Prekusornya ini dibeli dari China," ujar Wakapolda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, Kamis, 2 Mei 2024.

Sebuah kamar kos Kosan di jadikan tempat produksi narkotika jenis tembakau sintetis di kawasan Jagakarsa Jakarta Selatan dan di gerebek Polsek Pesanggrahan Selasa 19 Maret 2024.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito
Selain Epy Kusnandar, Polisi Tangkap Pemain Sinetron Preman Pensiun Lainnya

Eks Kapolres Metro Jakarta Pusat ini menyebut, transaksi yang dilakukan memakai kripto. Transaksi dilakukan F selaku pemodal dan juga pengendali laboratorium home industry narkoba sinte itu.

"Untuk transaksi pembayarannya mereka menggunakan kripto. Peran F ini dia pemodal, aktor intelektual dari kelompok ini, dialah yang memodali kemudian dia juga yang membeli peralatan dan yang mengarahkan juga untuk membuat narkoba sintetis jenis PINACA ini. Ini yang menarik dari jaringan ini adalah PINACA nya, kalau biasanya PINACA-nya dari luar, kalau ini nggak, PINACA-nya yang dibikin dari sini," kata dia.

Epy Kusnandar Pemeran Kang Mus Preman Pensiun, Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkoba

Berdasar penyelidikan, gudang penyimpanan bahan barang haram itu disimpan di Serpong, Tangerang Selatan. Kelima pelaku sendiri punya peran berbeda. F selaku pengendali, dua orang peracik berinisial S dan H, lali B selaku penjaga gudang selanjutnya GBH sebagai kurir atau reseller. 

Mereka dikenakan Pasal 113 Ayat 2 subsider Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Polsek Pesanggerahan Jakarta Selatan menggerebek kamar kos Kosan yang dijadikan tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis di rumah kos wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin 18 Maret 2024.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Polisi sebelumnya menggerebek rumah dua lantai di perumahan Mountain View Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat terkait kasus narkoba pada Minggu, 28 April 2024. Rumah itu digunakan oleh sindikat narkoba untuk meracik tembakau sintetis.

"Di TKP perumahan ini nomor 185 di perumahan Mountain View Babakan Madang, Kecamatan Sentul,” kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki dalam keterangannya, Senin kemarin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya