Menang PK Soal Konflik Apartemen, Wanita Ini Minta Status DPO-nya Dicabut

Ike Farida (tengah) didampingi kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak
Sumber :
  • VIVA/Foe peace simbolon

VIVA Metro – Tidak terima dijadikan tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang, wanita bernama Ike Farida mendatangi Markas Polda Metro Jaya, Rabu malam 18 Januari 2023. Kuasa hukum Ike, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan tujuan kliennya datang ke Mapolda Metro Jaya guna meminta penyidik melihat secara terang kasus yang dituduhkan ke kliennya. 

Pun, Kamaruddin meminta polisi untuk mencabut laporan dan menghapus status tersangka dan DPO yang disematkan ke kliennya.

"Tadi pak Kanit, iya pak kami sudah mendengar kedua belah pihak secara berimbang. Saya minta juga cabut status DPO-nya. Saya minta segera dihentikan untuk kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Rabu 18 Januari 2023.

Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito.

Kamaruddin mengatakan, pihaknya tak terima lantaran telah menang dalam peninjauan kembali (PK) perihal konflik jual-beli apartemen dengan pengembang. Dijelaskan, sengketa berawal tahun 2012 silam. Ike yang menikahi Warga Negara Asing lantas membeli satu unit apartemen di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan dengan harga kurang lebih Rp3 miliar.

Setelah lunas, pengembang disebut menolak memberi unit. Alasannya, Ike menikah dengan WNA dan tak punya perjanjian kawin. Kamaruddin mengatakan, kliennya lantas mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi dan meminta pasal soal perjanjian kawin dilakukan judicial review. MK lantas mengabulkannya dan menilai Pasal 29 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945. 

MK memutuskan frasa 'pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan' dalam Pasal 29 Ayat (1) dan frasa 'selama perkawinan berlangsung' dalam Pasal 29 Ayat (4) UU 1/1974 adalah bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tak dimaknai termasuk pula selama dalam ikatan perkawinan. 

Ike lantas membawa kasus ini ke pengadilan dan menang di tingkat peninjauan kembali (PK). Majelis PK memutuskan pengembang sudah wanprestasi. Ike juga dinyatakan pembeli yang beriktikad baik dan patut dilindungi oleh hukum. MA lantas menghukum penggugat untuk memproses PPJB dan AJB apartemen.

Diduga tidak terima akan PK itu, pada tahun 2021 lalu, pengembang membuat laporan polisi. Setelah itulah tak lama polisi menetapkan kliennya jadi tersangka dan masuk DPO. Laporannya teregister dengan nomor LP/B/4738/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, TANGGAL 24 SEPTEMBER 2021. 

"Mereka juga membuat laporan polisi, dimana akibat laporan mereka klien saya dijadikan tersangka. Dituduh membuat sumpah palsu. Atas laporan mereka, doktor Ike Farida ini sudah jadi tersangka membuat sumpah palsu. Karena ibu ini mendampingi suaminya ke Jepang, ketika dipanggil tidak ada di hadapan meja penyidik langsung dibikin DPO. Seolah-olah ibu Ike Farida ini kriminal. Ini kan kejahatan, bagaimana dia kriminal orang dia saja doktor hukum," katanya.

Ilustrasi apartemen

Photo :
  • dokumentasi

Dirinya menyebut, pelaporan dibuat lantaran pengembang diduga hendak menguasai apartemen kliennya. Pun karena mereka sudah kalah di PK. Kamaruddin menambahkan, mereka akhirnya mencari cara dengan melaporkan kliennya ke polisi. Lebih lanjut Kamaruddin menyebut, jika diperlukan pihaknya bakal melapor balik pengembang.

"Rencana ke depan seperti itu (laporan balik). Jadi saya sudah meminta kepada penyidik agar supaya dia bersikap adil dan hentikan ini dan supaya ibu ini mendapatkan apa yang menjadi haknya itu yaitu apartemen," katanya lagi.