35 PKL dan Lokasi Usaha Esek-esek Dekat Masjid Ditertibkan

Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan penertiban PKL dan lokasi esek-esek
Sumber :
  • Sherly (Tangerang)

VIVA MetroSatpol PP Kabupaten Tangerang melakukan penertiban pada 35 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Lingkungan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Kecamatan Tigaraksa, Selasa, 14 Februari 2023.

Bukan hanya PKL, penertiban juga dilakukan pada satu bangunan semi permanen, yang diduga menjadi tempat hiburan malam di dekat Masjid Agung Al-Amjad, Tigaraksa.

Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan penertiban PKL dan lokasi esek-esek

Photo :
  • Sherly (Tangerang)


Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

"Kita lakukan tindakan ini, karena mereka sudah melanggar Peraturan Daerah, dengan tindak lanjut mendapat surat panggilan sidang, yakni Sidang Tipiring," katanya.

Sementara, untuk keberadaan bangunan setengah permanen yang diduga sebagai lokasi hiburan malam tersebut dilakukan penertiban dengan menyegel lokasi tersebut.

“Pada saat operasi di tempat yang diduga menjadi kelab malam, tidak ada aktivitas kegiatan namun kami menemukan beberapa ruangan, sisa botol minuman beralkohol dan ada 3 (tiga) unit sound sistem Portable  digunakan untuk karaoke. Semuanya kami sita sebagai Barang Bukti di Persidangan nanti," ujarnya.


Lanjutnya, pelaksanaan penertiban ini dilakukan dalam rangka suatu langkah memberikan efek jera terhadap masyarakat yang melanggar Peraturan Daerah.

"Kami akan terus lakukan Penegakan Peraturan Daerah khusus di wilayah Kabupaten Tangerang, Dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya mematuhi Perda Kabupaten Tangerang," ungkapnya.