Bea Cukai Jember Tindak Miras Ilegal Bernilai Belasan Juta Rupiah di Sebuah Toko

Bea Cukai tindak miras ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Jember bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jember sita 59 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Penindakan dilakukan di sebuah toko di Kecamatan Silo, Kabupaten Jember pada Senin, 06 Mei 2024.

Bea Cukai Tangkap Mobil Pengiriman Rokok Ilegal yang Diubah Menjadi Boks Ikan di Semarang

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, ada penjualan Miras di sebuah toko di Kecamatan Silo, kami bersama satpol PP Kab Jember pun segera melakukan pemeriksaan,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Jember, Asep Munandar.

“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan sebanyak 59 liter MMEA ilegal berupa arak tanpa dilekati pita cukai. Nilainya mencapai 4 juta rupiah dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar 5,9 juta rupiah,” lanjutnya.

Bea Cukai Layani Pemuatan Ekspor Ikan Betutu Asal Palangka Raya

Diselesaikan dengan ultimum remedium, terhadap pelanggaran tersebut, pelaku harus membayar sanksi administrasi kepada negara dengan nilai tiga kali dari nilai cukai atau sekitar 17.726.000 rupiah. Selanjutnya, terhadap barang bukti akan ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) dan akan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berkomitmen melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara dari peredaran barang ilegal,” tutup Asep.

Asosiasi Petani Tembakau Sebut Arah Kebijakan Cukai Semakin Mendekati Gelombang Kiamat
Ilustrasi menonton film.

SBS Berhasil Tutup Tiga Situs Streaming Ilegal Konten Korea di Tiongkok

Dalam melindungi hak cipta dan industri hiburan Korea, SBS mengumumkan penutupan tiga situs streaming ilegal yang beroperasi di Tiongkok

img_title
VIVA.co.id
30 Mei 2024